BI: Dana Repatriasi Rp 560T

Bank Indonesia memperkirakan dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak akan masuk ke sistem keuangan Indonesia pada periode terakhir pelaksanaan kebijakan atau Januari-Maret 2017. Dalam hitungan BI, dana-dana repatriasi yang masuk sekitar Rp 560 triliun, lebih rendah dari proyeksi pemerintah Rp 1.000 triliun.

Gubernur BI Agus Martowardojo memproyeksi, dana repatriasi baru masuk di akhir 2016 hingga periode pelaksanaan kebijakan itu berakhir Maret 2017. Adapun di tahap awal, dana repatriasi akan masuk ke deposito perbankan atau ke instrumen pasar keuangan. “Nanti kalau sudah dalam periode tertentu kami harapkan bisa ke sektor riil yang lebih produktif,”kata Agus, belum lama ini.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual bilang, berdasarkan simulasinya, dana repatriasi tax amnesty berdampak positif tehadap sejumlah variable ekonomi. “Pengaruhnya ke sektor riil tergantung seberapa cepat reformasi kebijakan, agar investasi lebih mudah, “kata dia.

Sumber: Harian Kontan, 23 Juli 2016

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar