Bank Indonesia memperkirakan dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak akan masuk ke sistem keuangan Indonesia pada periode terakhir pelaksanaan kebijakan atau Januari-Maret 2017. Dalam hitungan BI, dana-dana repatriasi yang masuk sekitar Rp 560 triliun, lebih rendah dari proyeksi pemerintah Rp 1.000 triliun.
Gubernur BI Agus Martowardojo memproyeksi, dana repatriasi baru masuk di akhir 2016 hingga periode pelaksanaan kebijakan itu berakhir Maret 2017. Adapun di tahap awal, dana repatriasi akan masuk ke deposito perbankan atau ke instrumen pasar keuangan. “Nanti kalau sudah dalam periode tertentu kami harapkan bisa ke sektor riil yang lebih produktif,”kata Agus, belum lama ini.
Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual bilang, berdasarkan simulasinya, dana repatriasi tax amnesty berdampak positif tehadap sejumlah variable ekonomi. “Pengaruhnya ke sektor riil tergantung seberapa cepat reformasi kebijakan, agar investasi lebih mudah, “kata dia.
Sumber: Harian Kontan, 23 Juli 2016
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar