Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Harus Isi Surat Pernyataan Harta

Jakarta -Saat pendaftaran tax amnesty di kantor pelayanan pajak (KPP), wajib pajak diminta mengisi surat pernyataan. Surat pernyataan itu memuat informasi tentang identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan.

Wajib pajak bisa memperoleh formulir surat pernyataan itu di setiap KPP. Kolom identitas wajib pajak diisi nama, alamat, nomor pokok wajib pajak, nomor induk kependudukan.

Kemudian, nomor paspor (bagi yang memiliki), dan nomor surat izin usaha, bagi yang diwajibkan memiliki sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan untuk wajib pajak badan, identitas itu memuat nama, alamat, nomor pokok wajib pajak, dan nomor surat izin usaha,” Seperti dikutip detikFinance dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Selasa (19/7/2016).

Kolom harta diisi antara lain harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir, dan harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

Kolom utang diisi, utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir, utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir, yang berkaitan secara langsung dengan harta tambahan.

Kolom nilai harta bersih dihitung berdasarkan nilai harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dikurangi nilai utang.

Untuk menghitung besarnya nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurangan nilai harta, berlaku ketentuan sebagai berikut.

  1. Bagi wajib pajak badan, utang yang dapat dikurangkan maksimal 75% dari nilai setiap harta tambahan yang berkaitan secara langsung.
  2. Bagi wajib pajak orang pribadi, utang yang dapat dikurangkan maksimal 50% dari nilai setiap harta tambahan yang berkaitan secara langsung

“Nilai harta bersih menjadi dasar pengenaan uang tebusan,” tulis PMK tersebut.

Sedangkan untuk kolom tarif tebusan, dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan dengan dasar pengenaan uang tebusan. Tarif uang tebusan berdasarkan sejumlah kategori. Bisa klik di sini.

Setelah diisi, surat pernyataan itu diserahkan kembali ke KPP di mana wajib pajak terdaftar sesuai NPWP. Syarat penyampaian surat pernyataan antara lain, wajib pajak memiliki NPWP, sudah membayar uang tebusan ke bank persepsi, dan telah melunasi seluruh tunggakan pajak.

Penulis: Ardan Adhi Chandra

Sumber: Detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar