Kota Medan menjadi salah satu tempat diadakannya sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo hari Kamis (21/7) kemarin, mengingat Medan berpotensi menambah pendapatan pajak dari aset wajib pajak.
Kebijakan tax amnesty di lingkup Kota Medan tidak hanya menyeser kalangan pengusaha dan UMKM semata.
Meski masih terbilang dini dicanangkan, Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara 1, Marslinus Simbolon menyebut, hingga Rabu (27/7), sudah ada 50 Wajib Pajak (WP) yang mendaftarkan diri dengan membayar uang tebusannya.
“Hingga hari ini, sudah ada 50 wajib pajak yang melaporkan asetnya dan membayar uang tebusan. Kisarannya sekitar Rp 5 miliar untuk uang tebusan di Kota Medan,” ujar Marslinus di Kantor Wilayah DPJ Sumut 1, Jalan Sukamulya Medan, Rabu (27/7).
Marslinus juga membantah bahwa kebijakan ini terbentuk setelah data dari panama papers terkuak hingga mengungkap aset pengusaha serta orang-orang penting di luar negeri yang sengaja ditimbun demi mengalihkan dana kewajiban pajak dalam negeri.
“Hal ini sebenarnya sudah mulai diwacanakan semenjak 2014. Namun undang-undang ini kan tidak gampang. Anggota DPR pun harus menyamakan persepsi, hal ini yang membuat persetujuannya lama,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marslinus berharap kepada masyarakat agar memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak ini demi membangun infrastruktur daerah khususnya Medan dan Sumatera Utara.
“Untuk TA (Tax Amnesty) ini, kita mengharapkan sebanyak-banyaknya orang mau melaporkan pajaknya. Semakin banyak uang yang ditarik dari luar negeri, berarti bisa membangun kan,” imbau Marslinus.
Sumber : ANALISADAILY
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar