Kejar Tax Amnesty Lewat Geo Tangging

JAKARTA . Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menandai sekitar 900.000 titik di seluruh Indonesia melalui system penandaan wilayah atau geo tangging. Nantinya para wajib pajak (WP) tersebut akan digiring untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Ekstensifikasi dan PEnilaian Ditjen Pajak Daasto Ledyanto mengatakan, 900.000 titik di seluruh Indonesia itu merupakan update hingga akhir Juni 2016. Titik-titik tersebut khususnya diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha. Setelah penandaan, temuan-temuan di lapangan akan diolah dan dilakukan kalibrasi wilayah oleh pegawai DItjen Pajak.

Setelah penandaan dilakukan, pihaknya akan melakukan klarifikasi mengenai kepemilikan atau kesesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan jenis usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Jika nantinya ditemukan ada yang belum memiliki NPWP, maka akan diimbau membuat identitas wajib pajak tersebut. Demikian pula jika diketahui ada usaha yang belum didaftarkan sebagai objek pajak.”Hasil pemetaan ini akan disinergikan dengan kegiatan tax amnesty oleh masing-masing Kantor Pajak Pratama (KPP). Arahnya kesana, “ kata Dasto, kepada KONTAN, belum lama ini.

System ini diharapkan dapat menjaring wajib pajak baru, khususnya di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar per tahun. Dalam beleid pengampunan pajak, wajib pajak sektor ini dikenakan tarif tebusan 0,5% untuk harta yang dilaporkan hingga Rp 10 miliar dan 2% untuk nilai harta diatas Rp 10 miliar.

Sektor UMKM memang menjadi penyumbang realisasi pelaksnaan tax amnesty sampai hari ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga Rabu (27/7), pihaknya telah menerima uang tebusan tax amnesty hampir Rp 40 miliar. Nilai harta yang dideklarasikan sebesar Rp 1,7 triliun. Yoga mengaku, terdapat dana yang berasal dari wajib pajak UMKM. “UMKM sudah ada yang ikut. Tetapi saya belum tahu nilai pastinya,” katanya.

Ke depan Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial terkait penerapan kebijakan satu peta (one map policy). Dengan kerja saa ini, maka penandaan subjek dan objek pajak akan lebih mudah karena disesuaikan potensi wilayahnya, seperti daerah perdagangan, industry, pertanian, kehutanan, dan lainnya.

Penulis: Adinda Ade Mustami

Sumber: Harian Kontan, 28 Juli 2016

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar