Bareksa.com – Pemerintah terus memberi kemudahan bagi para wajib pajak program tax amnesty. Salah satunya adalah kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dari bank yang menjadi gateway atau bank persepsi.
Kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tanggal 18 Juli 2016, tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Pasal 7 PMK tersebut memaparkan, dana tax amnesty yang diinvestasikan ke instrumen yang ditetapkan bisa menjadi jaminan dalam memperoleh kredit dari bank gateway. Lalu, bagaimana tanggapan para bankir mengenai aturan ini?
Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo mengaku belum mendapat kejelasan atas aturan itu. “Mohon ditunggu kejelasan dari peraturan yang ada,” katanya kepada Bareksa.com, Rabu, 27 Juli 2016.
Herwidayatmo punya kekhawatiran. Sebagai barang jaminan, jika kredit macet harus dieksekusi. “Namun kalau masih dalam masa lock up, terus bagaimana?” tanya dia.
Direktur Utama Bank Maybank Indonesia Taswin Zakaria juga berpendapat sama. Taswin khawatir jika terjadi kredit macet sebelum 3 tahun dan jaminan dieksekusi. “Apakah kemudian ini akan jadi pelanggaran dari ketentuan lock up dana repatriasi 3 tahun?” ujarnya.
Direktur Utama Bank Permata Roy A. Arfandy berpendapat, tujuan dari repatriasi adalah untuk meningkatkan sumber dana dalam negeri. Sehingga, dana hasil tax amnesty dapat dioptimalkan untuk membantu pertumbuhan ekonomi.
“Namun karena perlu dipastikan dana tax amnesty tidak keluar lagi, maka dana tertsebut dapat dijadikan jaminan untuk pembiayaan kredit,” terang Roy.
Tapi sampai saat ini, Roy melihat tidak ada aturan khusus mengenai produk kredit. Dia bilang, produk kredit normal dan plafonnya akan disesuaikan dengan kebutuhan investasi nasabah di dalam negeri bukan dari nilai dana tax amnesty yang dimasukkan ke bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyampaikan pendapatnya soal aturan dana tax amnesty bisa jadi jaminan kredit itu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Neslon Tampubolon mengatakan, hal tersebut memang dimungkinkan, terutama cash collateral.
Hal itu, menurut Nelson, sudah umum terjadi di bank. “Khususnya yang disimpan di simpanan (deposito) diagunkan untuk mengambil kredit,” imbuh Nelson.
Nelson berharap, nantinya kredit tersebut disalurkan ke sektor riil. Oleh karena itu, kredit yang diajukan wajib pajak tax amnesty perlu pengawasan supaya tidak mengalir keluar wilayah Indonesia. “Itu penting, karena memang harus kita yakinkan tidak ada bagian sekecil apapun dari dana repatriasi yang mengalir keluar wilayah Indonesia,” ucap Nelson.
Nelson pun bilang, tak perlu ada kredit khusus bagi dana tersebut. Dan yang terpenting, bank harus memonitor secara khusus penggunaannya. “OJK hanya ikut mengawasi pelaksanaannya saja. Tidak ikut campur soal penentuan penyalurannya,” pungkasnya.
Sumber : bareksa.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar