
JAKARTA – Undang-Undang (UU) amnesti pajak (tax amnesty) terus bergulir. Adapun tujuan keberadaan kebijakan ini tak lain adalah untuk menarik dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini diparkir di luar negeri kembali ke Tanah Air.
Pengamat ekonomi politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Kusfiardi menyayangkan aturan dalam UU tax amnesty itu tidak ada unsur pemaksaan. Sejauh ini tax amnesty hanya menyiapkan dua opsi yakni pelaporan dan repatriasi dana. Padahal seharusnya, sebuah UU itu punya sisi tersebut, mengingat pemerintah sudah memberikan keringanan berupa tarif tebusan yang rendah.
“Nah, harusnya di sisi lain di dalam UU itu juga memaksa supaya orang-orang yang berkepentingan dipaksa untuk harus mengikuti tax amnesty ini,” ucapnya kepada Okezone di Jakarta.
Dia menjelaskan, dorongan bersifat pemaksaan tersebut seharusnya bisa disertai dalam bentuk klausul di dalam UU tersebut. Apabila tidak mengikuti kebijakan pengampunan pajak, maka bisa diberikan sanksi-sanksi tegas.
“Harusnya itu muncul di dalam UU, sayangnya itu enggak ada,” tuturnya.
Sementara itu, dia berharap jumlah dana repatriasi bisa memberikan sumbangan kepada negara yang besar sesuai target pemerintah. Soalnya, pihaknya pun masih melihat proses berjalannya kebijakan ini secara utuh.
“Sekitar Rp160 triliun atau Rp60 triliun angkanya juga tidak ada yang jelas. Nah, jadi menurut saya sih kita masih wait and see saja melihat proses tax amnesty ini,” kata dia.
Sumber : Okezone.com
Penulis : Dhera Arizona Pratiwi
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar