Menyebarluaskan informasi program pemerintah terkait Tax Amnesty (Pengampunan pajak), KP2KP Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan sosialisasi dengan membagi-bagikan brosur Tax Amnesti sambil melaksanakan jalan santai, Minggu (31/7) pagi.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat Barsel dapat mengetahui amnesti pajak tersebut dan dapat memanfaatkan amnesti pajak disahkan hingga 31 Maret 2017 mendatang.
Amnesti pajak merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015.
Dengan adanya amnesti pajak, diharapkan wajib pajak, khususnya di Kabupaten Barsel yang belum melaporkan hartanya secara benar dapat mengikuti program itu agar terhindar dari sanksi yang memberatkan. Karena apabila di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan.
“Sosialisasi seperti ini lebih mengena ke seluruh lapisan masyarakat. Yang di bidik dalam amnesti pajak selain wajib pajak yang telah ber-NPWP juga wajib pajak yang belum ber-NPWP,” ujar Kepala KP2KP Buntok Muhammad Rafie, dalam rilisnya, kepada Tabengan.
Rafie juga mengatakan, kegiatan pula merupakan pembuka dalam rangka sosialisasi tax amnesti di wilayah Kabupaten Barsel. Kemudian KP2KP Buntok akan terus bekerjasama dengan seluruh stakeholder di wilayah itu untuk mensukseskan prgoram Tak Amnesti dimaksud.
Rafie sapaan akrabnya menambahkan permohonan Amnesti pajak dapat di sampaikan ke KPP Pratama terdekat dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi KP2KP Buntok.c-dan
Sumber : TABENGAN
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar