KPP Pratama Sosialisasikan Amnesti Pajak

4e552-takut2bbrangkrut2bsingapura2bgelar2bkampanye2bnegatif2bhadapi2btax2bamnesty2bindonesia

Disahkannya Undang – Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar sosialisasi amnesti pajak di Hotel Grand Parama, Kamis (28/7) kemarin.

Pada sosialisasi amnesti pajak kali ini, KPP Pratama Tanjung Redeb mengundang sebanyak 85 para wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Berau.

Dijelaskan Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb, Immanuel Ambarita melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tanjung Redeb Agus Setiawan, kebijakan amnesti pajak adalah pengampunan pajak dari pemerintah, dalam bentuk penghapusan pajak yang terutang atau sanksi tertentu di masa lalu.

Saat ini wajib pajak hanya diminta untuk menebus sejumlah uang yang besarannya telah ditentukan pemerintah. “Jadi mereka yang selama ini tidak jujur melaporkan aset atau penghasilannya, tidak akan dihukum atau dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. Para wajib pajak diberi kesempatan atau pengampunan melalui amnesti ini,” ungkapnya.

Program ini dikatakannya, dilakukan sepenuhnya untuk mengajak semua wajib pajak aktif dalam membayar pajak, mengingat pembayaran pajak ditujukan untuk pembiayaan pembangunan nasional, termasuk di dalamnya pembangunan untuk Kabupaten Berau atau yang disebut dengan fungsi budgeter.

Oleh karena itu, kesempatan ini hendaknya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang selama ini belum dilaporkan.

“Termasuk dalam kegiatan ini, kami (KPP Pratama) menjelaskan kepada wajib pajak yang hadir, mengenai tata cara penyampaian dan penyelesaian proses permohonan pengampunan pajak. Sosialisasi ini nanti akan kita agendakan ke wajib pajak yang lain,” ujarnya.

Pihaknya, berharap program amnesti pajak tersebut bisa berjalan dengan baik, yang di tunjang dari aktifnya para wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Apalagi wajib pajak untuk mengajukan pengapusan pajak dengan cara yang sederhana yakni hanya perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendapatkan panduan memanfaatkan penghapusan pajak, yang batas wakunya hingga September 2016.

Setelah pemaparan akan penjelasan amnesti pajak, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi secara komprehensif terkait amnesti pajak oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Bondan Aditya Wijanarko. Hingga sesi tanya jawab seputar amnesti pajak oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Bisuk Hanguloan.

Sumber : PROKAL

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar