OJK Imbau Bank dan Pasar Modal Pro Aktif Sosialiasikan Tax Amnesty

Jakarta, GATRAnews – Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menuturkan, demi suksesnya program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait yang dapat menampung derasnya arus modal masuk dari dana repatriasi. Dia juga meminta perbankan dan pasar modal berperan serta.

Muliaman menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan surat mengenai aturan tax amnesty, sekaligus meminta seluruh pihak terkait, seperti perbankan dan pasar modal, agar dapat lebih pro aktif mensosialisasikan produk-produk apa yang ditawarkan kepada masyarakat untuk menampung kucuran dana repatriasi tersebut.

“Semalam saya juga ketemu dengan bank-bank, saya minta mereka lebih pro aktif untuk mensosialisasikan lebih aktif. Kita kan pada ujungnya akan banyak pertanyaan detail, pertanyaan produk yang ditawarkan, saya rasa sudah waktunya temen-teman bank, teman-teman Manager Investasi kemudian juga update,” kata Muliaman, di Jakarta, Kamis (28/7).

Muliaman menuturkan, hal tersebut perlu dilakukan lantaran telah terlihat antusias investor di pasar modal dalam menyambut kebijakan ini. Antusiasme masyarakat khususnya investor ini perlu direspon dengan cepat agar mereka tidak ragu terhadap nasib uang mereka di tanah air.

“Saya juga lihat teman-teman di pasar modal menyambutnya sangat antusias, ini nanti akan ada semacam satu atap penjelasan mulai dari pajak smpe bank persepsi, sehingga dengan demikian bisa kemari dan disini udah ada banknya, pajaknya, pasar modalnya,” tuturnya.

Selain itu, Muliaman juga mengatakan, bagi perbankan yang bersedia menjadi bank persepsi masih terbuka lebar jika telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.

“Pada dasarnya itu terbuka. Mereka (bank) mengajukan aplikasi dan permohonan nanti kita usulkan ke kemenkeu. Baru ada empat yang kemaren signing,” ujarnya.

Sumber : Gatra.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar