Semua Tahu Praktik Memakai Banyak Nama

Selain mengalirkan dana tebusan ke kantong Pemerintah, pengampunan pajak juga akan memancing dana masuk ke pasar keuangan. Maklumlah, pengampunan pajak juga disertai dengan opsi repatriasi. Wajib Pajak bisa mendapat tariff tebusan yang lebih rendah jika mau menarik pulang kampong itu bakal ditampung di berbagai instrument keuangan yang ada di pasar keuangan lokal.

Tatacara tentang penempatan dana di pasar keuangan domestic itu termuat dalam PMK Nomor 119. Aturan itu juga memuat kriteria dari bank, manajer investasi dan perusahaan efek yang berhak menjadi pintu masuk alias gateway dari dana yang terkait dengan pengampunan pajak.

Penunjukkan siapa saja manajer investasi dan perusahaan efek yang menjadi gateway memang tidak dilakukan oleh PMK tersebut, melainkan oleh surat menteri. Sudah ada 19 perusahaan efek yang diumumkan menjadi gateway.

Untuk mengetahui kesiapan ke-19 perusahaan efek yang ditunjuk sebagai gateway, Wartawan KONTAN Arsy Ani Sucianingsih mewawancarai Susy Meilina, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia. (APEI), pekan lali. Berikut nukilan wawancara itu:

KONTAN: Apa saja yang sudah disiapkan perusahaan efek yang ditunjuk sebagai gateway pengampunan pajak?

SUSY : Kalau produk investasi, yang bisa membuat tentu manajer investasi (MI), Perusahaan efek hanya membantu mengarahkan investor membeli produk-produk yang ada di MI . ring (IPO). Dari event itu, perusahaan efek mulai berfungsi.

KONTAN: Apa ada peran perusahaan yang ingin IPO demi memanfaatkan momentum pengampunan pajak?

SUSY: So far saya belum dengar ada klien yang berminat melakukan IPO. Perusahaan efek yang dapat membantu tentu yang punya jasa advisory dank lien yang mau IPO.

KONTAN: Apa lagi peran perusahaan efek dalam kegiatan tax amnesty?

SUSY: Kami juga bisa memuluskan klien yang ingin melakukan penerbitan obligasi

KONTAN: Minat klien yang Anda lihat seperti apa? Apa sudah ada yang mengajukan permohonan tax amnesty?

SUSY: Di pajak memang sudah ada laporan. Tapi tentu kami tidak bisa Tanya-tanya. Sejauh ini, yang minat ada beberapa. Menurut saya, orang masih melihat seberapa aman program ini. Saat ini masih banyak pertanyaan bagaimana kalau pemerintah kalah di Mahkamah Konstitusi? Bener-bener masih aman atau tidak? Lalu ada juga pertanyaan kalau nanti tidak ada nominee lagi di bursa, apa tidak akan dikenakan sanksi? Kan selama ini, banyak sekali yang bertansaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nominee. Kalau ternyata pemiliknya hanya itu-itu saja, apa tidak ada sanksi? Semua broker tahu di Indonesia, praktik market maker menggunakan banyak nama itu terjadi untuk berbagai macam kepentingan. Nah, kalau ikut pengumpunan pajak kan dianjurkan semuanya di-crossing ke nama pemilik sebenarnya. Ini perlu ada kepastian, apakah mereka akan terbebas dari sanksi atau tidak.

KONTAN: Apa sudah ada solusinya?

SUSY: Pertama, ya kami harus menyakinkan para investor bahwa undang – undang (UU) itu sudah disahkan. Artinya, tidak akan diperiksa, dan sesuai dengan apa yang tertuang dalam UU. Itu yang harus kami yakinkan ke investor, sebelum mereka mau melakukan declarasi.

KONTAN: Anda menilai aturan pengampunan pajak yang ada sudah memadai?

SUSY: Peraturannya sudah bagus, tapi kita tunggu saja implementasinya seperti apa.

KONTAN: Sejak kapan perusahaan efek menyiapkan diri untuk menjadi gateway pengampunan pajak?

SUSY: Saat ini, yang ditunjuk Pemerintah baru 19 perusahaan. Dan memang, yang ditunjuk belum melakukan penandatanganan dengan menteri keuangan. Jadi yang kami lakukan ini saat ini sebatas meng-update para branch manager. Ambil contoh, MNC Securitas, tempat saya bekerja, memiliki cabang di 54 kota di Indonesia. Dengan menjadi gateway,tentu kami harus memberitahu apa saja yang harus dilakukan. Lalu, implementasi setelah mendatangani perjanjian itu. Seharusnya, Kamis (28/7) ini acara penandatanganan perusahaan efek dengan kementrian keuangan. Tapi itu batal karena menteri keuangannya diganti.

KONTAN: Perusahaan tempat Anda bekerja sudah sosialisasi ke mana saja?

SUSY: Seluruh cabang Sabtu kemarin (23/7) kami kumpulkan semua cabang untuk mengikuti sosalisasi. Mereka memiliki tugas masing-masing di daerahnya.

KONTAN: Apa saja criteria sekuritas untuk menjadi gateway? Penilaian anda terhadap kriteria itu?

SUSY: Syarat itu kan termuat dalam PMK. Pertama, harus terdaftar sebagai anggota BEI. Kedua, broker yang memiliki rekening dana nasabah (RDN) dan melayani nasabah ritel. Untuk syarat ini, banyak broker asing tidak masuk karena tidak punya nasabah ritel. Ketiga, tidak pernah mendapatkan sanksi administratif. Menurut saya, kriteria ini fair kalu broker pernah di suspend, berarti ada tata kelola yang tidak baik. Ya bagaimana orang mau percaya kalau brokernya bermasalah? Keempat, telah memperoleh laba usaha berdasar laporan keuangan. Kalau broker rugi, risikonya, uang nasabah bisa hilang. Jadi, sebenarnya kriteria ini normatif dan sangat make sense. Kelima, memiliki rata-rata modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di tahun 2015 sebesar Rp 75 miliar. Ini juga valid. Lalu, memiliki ekuitas yang positif selama tiga tahun terakhir, ini juga make sense menurut saya. Kalau ekuitas negatif dan labanya negatif, kan ada risiko uang digerogoti sendiri. Regulator memang harus membuat pagar yang kuat.

 

KONTAN: Ada anggota APEI yang kecewa karena tidak terpilih menjadi gateway?

SUSY: Pasti ada. Banyak juga teman-teman di asosiasi yang mempertanyakan kriteria itu. Saya setuju lebih banyak broker  lebih baik. Artinya, pintu masuknya lebih banyak. Apalagi kalau dana dari tax amnesty benar-benar mengalir deras. Tapi, informasi yang saya dapat, dana yang datang dari deklarasi, kan bebas mengalir ke broker mana saja. Tapi untuk repatriasi, baru harus menggunakan broker yang ditunjuk sebagai gateway. Dalam konteks itu, menurut saya, lebih banyak broker lebih baik ya. Tapi regulator punya criteria yang saya setuju untuk diikuti. Saat ini, terdapat 120 broker di Indonesia yang memiliki market berbeda. Kapasitasnya juga macam-macam. Kita juga tidak mau dana yang mengalir, masuk ke broker yang mungkin tidak memiliki kapasitas untuk mengelola dana sebesar itu.

 

KONTAN: Apa ada dampaknya bagi broker, jika tidak ditunjuk sebagai gateway?

SUSY: Itu yang dikhawatirkan teman-teman di asosiasi. Banyak yang bilang kalau klien dari broker yang sudah ada, akan kabur ke broker yang ditunjuk menjadi gateway. Tapi kalau deklarasi, dan dana sudah ada di dalam negeri, ya boleh saja dipegang oleh broker yang tidak menjadi gateway.

 

KONTAN: Mayoritas anggota APEI sudah memahami aturan main tax amnesty?

SUSY: Soal paham, kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi bersama BEI. APEI juga mengimbau para broke supaya mengundang 10 nasabahnya untuk melakukan penjelasan langsung. Jadi, masalah pemahaman, mereka pasti paham. Cuma memang masih banyak teman yang bertanya kenapa kriterianya seperti itu. Dan mengapa hanya 19 broker yang ditunjuk. Kalau paham, mereka paham. Tapi kalau pertanyaan happy atau tidak, I don’t think so. Para broker beranggapan bahwa lebih banyak broker, lebih baik. Lebih banyak yang kerja, lebih baik.

KONTAN: Apa ada strategi yang khusus disiapin untuk menjaring dana tax amnesty?

SUSY: Yang jelas, kami tidak mungkin Tanya ke klien. Tapi kami melakukan edukasi dan sosialisasi. Kami mununggu wajib pajak untuk menyampaikan sendiri. Kalau kami tawarkan secara personal, ya bisa marah mereka. Itu kan artinya kami mengganggap mereka menyembunyikan harta. Paling, kami memberikan informasi mengenai manfaat tax amnesty. Dan, kami harapkan dananya dideklarasikan ke kami.

KONTAN: Dari 19 sekuritas yang ditunjuk sebagai gateway, ada juga perusahaan asing. Nah, apa sekuritas local sudah siap bersaing dengan sekuritas asing?

SUSY: Kita tidak boleh takut dengan persaingan. Baik sekuritas local maupun asing punya target market tersendiri dan klien yang terklaster. Ambil contoh, MNC Securities, lebih dekat ke kota-kota kecil, yang sekuritas asing belum tentu memperhatikan. Indonesia merupakan Negara yang besar dan baru punya segelintir investor. Ini pasar yang perlu digarap oleh banyak broker. Yang menentukan siapa yang terpilih sebagai gateway adalah anggota bursa, lalu dirapatkan lagi bersama Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum jadi PMK, ada rapat lagi bersama dengan Kementrian Keuangan.

KONTAN: Apa pandangan Anda terhadap kabar tentang banyaknya bank Singapore yang berupaya menjegal niat melakukan repatriasi?

SUSY: Menurut saya, program semacam ini sudah berlangsung di banyak Negara, seperti di Italia. Sebenarnya, ini kan itikad pemerintah untuk menambal APBN yang kondisinya mengkhawatirkan. Selain itu, uang yang dicari di Indonesia dan profit yang dicetak di sini, sudah seharusnya balik ke Indonesia untuk menggerakkan perekonomian. Seharusnya ada itikad baik dari Negara tetangga, bukan saling menjatuhkan dan berbut dana. Sekarang, tergantung kesadaran masing-masing pemilik uang. Seharusnya setiap warga Negara Indonesia punay kesadaran membangun negaranya. Salah satunya ya dengan cara ini.

KONTAN: Apa manfaat tax amnesty bagi sekuritas?

SUSY: Kalau uang beneran masuk, berpotensi menaikkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Sesuai hukum ekonomi saja, semakin banyak supply harga bisa naik, dan membuat investor happy.

 

KONTAN: Penambahan likuiditas ini bakal berujung ke naiknya harga ya?

SUSY: Ya, pasti dong. Kalau memang repatriasi berhasil, uang dari luar negeri masuk, Indonesia akan mengalami over likuiditas. Itu bagus untuk pasar kita, asal kita lock di produk-produk yang tepat. Karena itu, kita harus bikin produk dengan cepat. APEI juga melakukan seminar tentang Dana Investasi Real Estate (DIRE), yang merupakan salah satu produk yang diizinkan menjadi instrument penampung dana masuk.

Sumber : Tabloid Kontan

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar