JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, program tax amnesty atau pengampunan pajak menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah dalam menambah kas negara.
“Tax amnesty merupakan suatu UU yang sangat khusus, jadi untuk melaksanakan itu tujuannya untuk bisa kembali kepercayaan terhadap Indonesia, oleh karena itu, dia dirancang dengan suatu tujuan yang khusus,” kata Sri Mulyani di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Sri Mulyani menyebutkan, dari sisi pengelolaan keuangan negara terutama yang berasal dari APBN dengan adanya program tax amnesty dapat memberikan tambahan. Apalagi di satu sisi kondisi ekonomi nasional yang cukup tertekan oleh perekonomian global.
“Sehingga bisa diharapkan mengurangi adanya kebutuhan finansial yang cukup besar untuk tahun anggaran 2016,” tambahnya.
Kendati demikian, mantan wakil direktur Bank Dunia ini menyebutkan, setidaknya ada dua tujuan penting dalam menerapkan program pengampunan pajak. Yang pertama adalah mengembalikan kepercayaan dan kedua adalah menambah basis pajak Indonesia ke depan.
Khusus poin kedua, kata Sri Mulyani, akan dilaksanakan dengan metode khusus. Misalnya, jika ada yang melakukan gelapan dan menebus lebih cepat akan mendapatkan rate tebusan yang lebih rendah.
“Maka penerimaan untuk 2016 ini juga akan bisa membantu APBN sedang berjalan. Jadi dia tidak merupakan satu-satunya instrumen ya instrumen bersama dengan penerimaan negara yang lain,” tukasnya.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar