MEDAN (Berita): Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat mendukung penuh kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak) yang diberlakukan pemerintah efektif 11 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Hal itu ditegaskan Ketua IKPI Pusat Mochamad Soebackir kepada wartawan usai seminar “UU Pengampunan pajak dan atura pelaksanaannya” di Regale International Convention Center Jalan H Adam Malik Medan Jumat (29/7).
Seminar yang digelar IKPI Cabang Medan itu juga menghadirkan narasumber Dodi Syamsu Hidayat (Kaubdit Peraturan Ditjen Pajak Pusat) dengan moderator Kismantoro Petrus (Sekretaris Umum IKPI Pusat).
Soebackir mengatakan jika tax amnesty berjalan mulus maka ada Rp1.000 triliun dana milik anak bangsa yang parkir di luar negeri masuk ke Indonesia. Tentu dana ini mampu memenuhi berbagai program pemerintah. “Kalau mereka tak mau membawa uangnya pulang ke dalam negeri, tak apa-apa.
Tapi kalau ketahuan ada salah maka kena finalti pajak cukup tinggi,” terangnya. Cuma sebagai anak bangsa, marilah sama-sama membangun tanah air tercinta ini. Selain itu, tunggakan pajak sajak per 29 Juli 2016 mencapai Rp80 triliun. Jadi kalau tax amnesty jalan, semua WP ikut maka bisa dibayangkan Rp80 triliun jadi nol. Karena mereka bayar.
Satu sisi nol tunggakan, penerimaan juga naik, tak ada restitusi. Kalau penerimaan bersih, restitusi tak ada, jadi administrasi pun bersih. Ibarat kertas, putih bersih kembali. “Mudah-mudahan di lapangan tak ada masalah. Marilah kita sama-sama sukseskan tax amnesty,” kata Soebackir.
Keuntungan tax amnesty bagi IKPI sendiri, katanya, yakni ikut senang dapat membantu pemerintah, memakmurkan perekonomian dan rakyat.Satu sisi nol tunggakan, penerimaan jg naik, tak ada restitusi
Tax amnesti, katanya, bisa dimanfaatkan selama 9 bulan, bisa dipakai selama belum dicabut. Orang Indonesia masih banyak punya harta di luar negeri. “Kalau tak dimanfaatkann sekarang maka tahun 2018 sudah ada keterbukaan informasi perpajakan termasuk pajak,” jelasnya.
Program ini dunia, ada 68 negara yang ikut dalam keterbukaan pajak. Jadi sekarang pemerintah meliriknya agar masukkan uang ke dalam negeri. Kasubdit Peraturan DJP Pusat Dodi Syamsu Hidayat mengatakan tax amnesty berlaku efektif 11 Juli 2016 sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak yang disahkan 1 Juli 2016.
Ia mengatakan dalam UU itu pasal 3 tertulis setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Yang diberikan tax amnesty yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan akhir tahun pajak 2015 yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh wajib pajak (WP).
Kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak) dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya jika WP diwajibkan untuk membayar uang tebusan atau pengampunan pajak yang diperolehnya.
WP mengalihkan harta dari luar wilayah Negara Kesatuan RI (NKRI) ke dalam wilayah NKRI melalui cabang bank persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu tiga tahun sejak WP menempatkan hartanya di cabang bank persepsi yang berada di luar negeri. Cabang bank persepsi itu wajib segera mengalihkan harta dimaksud ke bank persepsi di dalam negeri.
Ia menjelaskan WP yang tidak memanfaatkan tax amnesty maka dalam jangka waktu tiga tahun setelah UU tax amnesty berlaku atas tambahan penghasilan PPh secara umum ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan untuk paling lama 24 bulan.
Dodi menegaskan data WP aman, tidak dapat diminta oleh siapapun dan atau diberikan kepada pihak manapun sesuai UU kecuali ijin dari WP itu sendiri. Bahkan bagi yang membocorkan dana atau harta WP akan dikenai sanksi pidana minimal 5 tahun. “Kami jamin data dan harta WP tidak bocor. Semuanya aman,” jelas Dodi.
Sumber : beritasore.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar