Sandera Tak Berhak Ajukan Tax Amnesty

taxamnestylogo

Bagi penunggak pajak yang dipenjara (disandera) atau tengah disidik aparat perpajakan tidak bisa meminta pengampunan pajak (tax amnesty).

Amnesti pajak, kata Kadubdit Pemeriksaan Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muhammad Tunjung Nugroho, hanya diberlakukan bagi wajib pajak (WP) yang melaporkan objek pajak baru yang sebelumnya belum terungkap dan belum tercatat dalam SKP atau surat keterangan pajak.

Menurut dia, seluruh objek pajak yang sudah dilaporkan dan sudah ada SKP-nya harus dibayar.

“Sandra hanya bisa mengajukan amnesti pada objek pajak baru yang diungkap, objek pajak lainnya yang masih terutang, ya harus dilunasi,” kata dia ketika memberi penjelasan pada seribuan wajib pajak dari berbagai kota/kabupaten kantor wilayah DJP Jateng ll di The Sunan Hotel Solo, Selasa (2/8).

Tunjung mengingatkan, UU No 11/2016 tentang Tax Amnesty yang mulai diberlakukan pertengahan Juli 2016 mewajibkan para wajib pajak (WP) mengungkap hartanya. Baik melalui repatriasi atas dana selama ini diparkir di luar negeri maupun deklarasi atas hartanya di dalam negeri.

Bagi yang mengungkap tidak perlu membayar secara utuh tapi hanya tinggal membayar tebusan yang besarnya paling tinggi 10 persen dari nilai objek pajak.

Kepala Kanwil DJP Jateng Lusiani mengatakan, setidaknya sudah terkumpul uang tebusan sekitar Rp 1 miliar dari 12 wajib pajak yang minta pengampunan pajak, sejak undang-undang Tax Amnesty diberlakukan dua minggu silam.

Sumber : SUARAMERDEKA

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar