Wajib pajak tak jujur bakal kena denda berlapis

Merdeka.com – Penerapan sistem pertukaran informasi global pada 2018 mendatang bakal terkena batunya. Para wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya bakal dikenakan tarif hingga 35 persen serta denda sebesar 200 persen.

Pasalnya pada saat itu semua data terkait harta kekayaan kena pajak, termasuk di sektor perbankan baik di dalam maupun di luar negeri, bisa diakses untuk kepentingan perpajakan. Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Diten Pajak, M Tunjung Nugroho, pada sosialisasi Amnesti Pajak di Kota Solo, Selasa (2/8).

“Tahun 2017 nanti prosesnya sudah mulai dipersiapkan. Wajib pajak yang kedapatan tidak jujur, akan dikenakan tarif hingga 35 persen serta denda sebesar 200 persen,” ujar Tunjung di hadapan 1.600 wajib pajak yang datang dari berbagai daerah di eks Karisidenan Surakarta.

Agar tak terkena batunya, dia mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan sebaik mungkin momentum amnesti pajak yang saat ini sedang dijalankan Pemerintah. Caranya dengan melaporkan dan membayar uang tebusan.

Tunjung menjelaskan, amnesti pajak dimaksudkan untuk membantu wajib pajak. Wajib pajak yang mengikuti program tersebut akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sejak 2015 ke bawah.

“Amnesti pajak ini juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang sedang menjalani proses hukum. Sepanjang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21. Jadi, kami mengajak masyarakat manfaatkan kesempatan ini,” katanya.

Imbauan senada juga disampaikan Bupati Karanganyar, Juliatmono yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut. Menurut dia pajak merupakan bentuk cinta kepada ibu pertiwi.

Penulis: Arie Sunaryo

Sumber: merdeka.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar