JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan aturan teknis terkait kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Rencananya aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan teknis tersebut berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) terkait arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Supaya masyarakat menjadi jelas. Hari Kamis atau Jumat (pekan ini) mudah-mudahan bisa terbit. Tunggu saja dulu,” kata Yoga kepada KONTAN, Rabu (3/8). Sayangnya, Yoga masih enggan menjelaskan rinciannya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa Ditjen Pajak akan menyetop pemeriksaan terkait adanya kebijakan Tax Amnesty. Sri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengumpulkan uang negara sesuai fungsi Ditjen Pajak tanpa intimidasi atau menakut-nakuti.
“Ini sudah ditegaskan, saya katakan seluruh Kanwil Ditjen Pajak di Kantor Presiden dan kami konsolidasi, saya tegaskan bahwa kami menutup atau stop pemeriksaan,” kata Sri, Senin (1/8) lalu.
Penulis: Adinda Ade Mustami
Sumber: kontan.co.id
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar