Jakarta, HanTer – Undang Undang Tax Amnesty (pengampunan pajak) telah disahkan DPR dalam sidang paripurna Selasa, 28 Juni 2016 lalu. Namun ketika pembahasan sarat praktik suap menyuap.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Nasional Pengampunan Pajak (KNPP) akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan suap tersebut.
Anggota KNPP Haris Rusly mengatakan, sejak awal pihaknya mencurigai pembahasan UU Pengampunan Pajak ada kejanggalan. Apalagi pembahasan RUU Pengampunan Pajak berlangsung secara cepat atau kilat di DPR. Selain itu pembahasan RUU juga tanpa sosialisasi kepada masyarakat. Oleh karena itu diduga ada oknum yang mencari keuntungan baik secara individu maupun kelompok dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak.
“Ini lucu, tidak ada sejarah pembahasan UU yang selesai dalam waktu satu bulan, kalian bisa bandingkan dengan UU lain yang dibahas dengan alot hingga bertahun-tahun. Lagian UU ini belum disahkan, pemerintah dan DPR telah mengasumsikan dalam bahasa APBN-P, artinya sudah ada pengkondisian sedemikian rupa,” jelas Rusly dalam diskusi bertema Tax Amnesty : Pengampunan Pajak untuk Semua di Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Menurut Rusly yang juga anggota Petisi 28 ini mengaku telah mendapat informasi dan buktu-bukti yang kuat adanya dugaan praktek suap menyuap tersebut. Oleh karena itu bukti-bukti yang menjadi dasar hukum tersebut untuk melaporkan ke KPK. Rencana pelaporan terkait bukti-bukti dugaan suap-menyuap dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan dilakukan pada Senin (8/8/2016) mendatang.
“Insya Allah Senin besok akan kita laporkan. Kita yakin dengan bukti-bukti yang kita pegang,” ujarnya.
Sementara saat disinggung upaya untuk melakukan gugatan UU tersebut ke Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK), dia mengaku belum memikirkan langkah itu, apalagi dia tidak percaya independensi dan kredibilitas lembaga MK. Saat ini sudah banyak juga pihak yang melaporkan ke MK untuk melakukan judicial review terkait UU Pengampunan Pajak namun tidak respon.
“Sudah banyak yang ke MK. Lagian orang-orang di MK itu diisi orang-orangnya Jokowi, jadi ya pesimis mereka berhasil dalam mengabulkan gugatan pemohon,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini Rusly juga meminta harusnya UU Tax Amensty tidak hanya diberikan kepada para koruptor, sindikat narkoba, dan orang jahat yang tidak membayar pajak dan diampuni oleh pemerintah. Tapi orang baik yang taat membayar pajak juga harus mendapat perlakuan yang lebih istimewa.
Oleh karenanya, masyarakat kecil lainnya yang terdiri dari buruh, para pelaku usaha UKM, prajurit TNI/Polri juga bisa menikmati dari UU Pengampunan Pajak yang targetnya mencapai Rp165 triliun.
“Masyarakat juga meminta pengampunan pada pajak listrik, pajak bahan bakar minyak (bbm), pajak sektor transportasi, dan pajak telekomunikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Haris mengatakan, dengan adanya UU Pengampunan Pajak maka ia menyerukan para orang kecil untuk bersama-sama mendatangi ke kantor pajak dan mendatarkan guna diampuni atau di putih kan pajaknya. Sehingga keberadaan UU Pengampunan Pajak juga bisa menjadi bagian menciptakan kepercayaan pasar.
Sementara itu, anggota KNPP lainnya, Gigih Guntoro mengatakan, adanya UU Pengampunan Pajak terlihat ada indikasi persengkongkolan jahat. Apalagi target perolehan dari pengampunan pajak mencapai Rp165 triliun. Oleh karenanya pihaknya pesimis pemerintah akan memperolehan capaian taeget Rp165 triliun karena akan mendapat hambatan dari pihak luar (khususnya singapura).
Sementara, Kepala Pusat Kajian Ilmu Politik Universitas Bung Karno, Salamudin Daeng mengakui, keberadaan UU Tax amnesti memang untuk ransangan atau stimulus agar perekonomian Indonesia dapat berkembang. Sehingga kebijakan UU Tax Amenesty diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Indonesia mengingat saat ini terjadi inflasi yang begitu tinggi sehingga membuat daya beli masyarakat jatuh.
“Anomali ekstrim ini berimbas pada komoditi lain, dimana menurunnya harga minyak, batu bara yang nampak cukup ekstrim. Sehingga UU Tax Amnesty yang sudah dipikirkan sejak Tahun 2003 harus dilihat dalam semua lini agar perekonomian bisa terus bergerak,” paparnya.
Penulis: Safari
Sumber: harianterbit.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar