BANGKAPOS.COM,BANGKA– Pemerintah Indonesia menjamin seluruh data tax amnesty yang telah dilaporkan masyarakat akan dijamin kerahasiannya dan tidak bisa diotak-atik oleh institusi lainnya dengan alasan apapun.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mendapatkan data tersebut karena negara telah menjamin kerahasiaannya.
Penegasan ini disampaikan Kepala KPP Pratama Bangka, Dwi Haryadi, saat sosialisasi tax amnesty kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Bangka, Kamis (4/8/2016) di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Bupati Bangka.
Menurutnya, pada saat wajib pajak melaporkan harta kekayaannya, maka akan disiapkan ruangan khusus dan petugas, data dari seluruh Indonesia akan dikumpulkan di satu tempat dan dijaga kerahasiannya.
“Program tax amnesty yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017 dan setelah program ini ditutup dan masih ada yang belum dilaporkan maka akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun. Untuk proses pajaknya juga akan dikenakan 30 persen dan sanksi admnistrasi 200 persen,” jelas Dwi.
Dikatakannya, program ini adalah program unggulan dimana Presiden Jokowi turun langsung untuk mensosialisasikannya di Jakarta, Surabaya, dan Medan setelah undang-undang disahkan yang menjadi perhatian serius pemerintah.
“Dengan adanya tax amnesty ini diharapkan segala aset dan harta kekayaan warga Indonesia yang berada di luar negeri bisa ditarik kembali termasuk di Bangka,” tegas Dwi.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungailiat, Tiung Florida, menyampaikan sejumlah paparan mengenai pemanfaatan dana hasil amnesti pajak untuk aktivitas perekonomian
“Tax Amnesty ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, infrastruktur, dan pembangunan lainnya. Kalau bukan kita sebagai warga Indonesia siapa lagi yang menyelamatkan negara ini,” kata Tiung Florida.
Menurut Gedeon, Kasi Pelayanan KPP Pratama Bangka, kebijakan tax amnesty yang diluncurkan Presiden Jokowi ini bukan pertama kali dilakukan oleh pemerintah.
“Presiden Soekarno pada tahun 1964 juga mengeluarkan kebijakan tax amnesty tetapi waktu itu nggak berhasil karena situasi politik adanya pergolakan PKI. Zaman Suharto juga tax amnesty dilaksanakan tahun 1984 mulai reformasi perpajakan tetapi kurang berhasil karena sistem admistrasi dan pajak belum jadi idola APBN yang masih dari migas sehingga kurang mendapat perhatian masyarakat dan berhenti di tengah jalan,” jelas Gedeon.
Menurutnya akibat dampak krisis ekonomi sekarang ini, Indonesia kekurangan dana untuk meningkat pembangunan sektor manufaktur dan infrastuktur. Oleh karena itu untuk mendapat penerimaan negara sektor pajak digenjot.
“Dampak kelesuan ekonomi ini lapangan pekerjaan berkurang. Pengangguran makin banyak, kemiskinan meningkat,” ungkapnya.
Namun saat ini diakuinya sebagian besar penerimaan negara berasal dari sektor pajak. Pada tahun 2016 ini penerimaan negara sebesar Rp 1.523 trilyun sedangkan dari pajak sebesar Rp 1.360 trilyun.
“Kita harus mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru. Jangan utang, kalau utang terus Indonesia bisa bubar,” tegasnya.
Oleh karena itu saat ini negara sedang memburu WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri agar membayar pajak. Untuk itu setiap negara wajib mengeluarkan data harta kekayaan warga negara asing yang ada di luar negeri.
“Misalnya Singapura harus melapor harta WNI disana, kita juga wajib melapor harta kekayaan warga Singapura di Indonesia. Tidak ada tempat lagi untuk menyembunyi harta guna menghindari pajak,” tegas Gedeon.
Pada kesempatan ini Asisten Administrasi Umum Sekda Bangka, H. Mukhsin, meminta para pegawai di lingkungan Pemkab Bangka untuk melaksanakan dan mensosialisasikan program tax amnesty atau pengampunan pajak yang bertujuan untuk pemulihan perekonomian khususnya di Kabupaten Bangka.
“Kita mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan dan membayar pajak yang bertujuan untuk pembangunan di Negara ini,” kata Mukhsin.
Untuk itulah, diharapkan agar Kepala SKPD dan para camat di lingkungan Pemda Bangka bisa melaksanakan dan menyebarkan informasi tentang tax amnesty ini kepada jajarannya dan masyarakat luas.
“Program Tax Amnesty ini harus dipahami dan dilaksanakan karena merupakan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia dan kalau sukses maka pertumbuhan perekonomian akan membaik sejalan dengan pembangunan infrastruktur dari dana pembayaran pajak,”jelas Akhmad Mukhsin.
Penulis: nurhayati
Editor: Hendra
Sumber : tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar