Asumsi pendapatan Kukar pada 2016 ini ditargetkan mencapai Rp5,79 triliun dari berbagai sektor, misalnya pajak, bukan pajak dan PAD. Namun, dari target tersebut, Rp10 juta di antaranya diharapkan dari sektor pajak sarang burung walet.
Meski target penerimaan dari pajak sarang burung walet hanya Rp10 juta dan belum diketahui angka pasti berapa jumlah sarang burung walet, namun diharapkan masyarakat yang menjadi pengusaha sarang burung walet bisa sadar akan kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah.
Dari data Dinas Pendapatan Daerah Kukar, hingga Juni 2016 kemarin, penerimaan sektor pajak sarang burung walet masih nihil alias kosong sama sekali. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Perencanaan Pendapatan, Pengembangan dan Pengawasan (PPP), Edward, Selasa (2/8) lalu.
“Inilah yang perlu kita sosialisasikan ke pengusaha sarang burung walet soal kewajibannya membayar pajak,” kata Edward. Ia mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi Dispenda adalah belum adanya suatu komunitas atau perhimpunan pengusaha sarang burung walet yang bisa mengakomodir semua pengusaha walet di Kukar.
Dampaknya, Dispenda belum mendapatkan hasil atau harga pasti sarang burung walet, begitu juga dengan produksinya. “Ada katanya yang menjual Rp35 ribu, bahkan ada yang katanya menjual Rp3 juta,” terangnya.
Namun, kata Edward, Dispenda tidak patah semangat dan terus melakukan sosialisiasi ke pengusaha walet di Kukar untuk membayar pajak sesuai kewajibannya. Kemarin, Rabu (3/8), tim dari Dispenda dan BP2T Kukar melakukan sosialisasi di Kecamatan Muara Badak. Dipimpin Kepala Dispenda KUkar, Adinur, dalam sosialisasi pajak sarang walet ini, sekitar 20 pengusaha yang hadir sepakat untuk membayar pajak dengan catatan, pengusaha diberikan kemudahan dalam mengurus izin sarang burung walet.
Izin-izin tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di BP2T dan izin Gangguan (HO) di kecamatan. “Hasil sosialisasi tadi (kemarin, Red.) berjalan bagus, prinsipnya pengusaha walet siap bayar pajak tapi terkendala soal izin, baik IMB dan HP. Jadi mereka minta difasilitasi, kan jauh kalau mengurus IMB di BP2T,” ucap Sekretaris Dispenda, Ikhsanudin Noor, tadi malam.
Ia mengungkapkan, sosialisasi ini sebenarnya sudah dilaksanakan hampir di semua kecamatan kecuali Muara Wis dan Muara Muntai. Sosialisasi ini dilaksanakan agar pemerintah mengerti kendala-kendala yang dihadapi pengusaha walet dan dalam pertemuan tersebut terungkap salah satu kendalanya adalah adanya sarang walet yang dirampok sehingga membuat walet stres dan enggan masuk ke sarang lagi.
Sumber: KORAN KALTIM
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar