Singapura -Ekonom Senior, Mari Elka Pangestu, menyebut pemberlakuan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty jangan hanya dilihat sebagai upaya pemerintah mengejar target pendapatan pajak saja.
“Jangan hanya melihatnya sebagai alat pemerintah kejar target pajak, itu hanya sebagai bonus. Agenda utama tax amnesty itu reformasi pajak, supaya bisa meningkatkan rasio pajak di masa mendatang,” kata Marie di sela-sela acara DBS Asian Insight Conference, Marina Bay, Singapura, Kamis (4/7/2016).
Isu yang lebih besar dari tujuan tax amnesty lainnya, kata Mari, yakni pemberlakuan pertukaran data wajib pajak dan transparansi semua negara yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2018 mendatang.
“Ini berhubungan erat dengan pertukaran data wajib pajak di 2018. Sejalan dengan ini dimungkinkan untuk mengharuskan declare, mengingat pertukaran informasi akan menjadi kewajiban setiap negara nantinya,” jelas bekas Menteri Perdagangan era Presiden SBY ini.
Selain itu pemberlakuan tax amnesty bakal meningkatkan pendapatan pajak pada tahun-tahun mendatang. Ini sejalan dengan perbaikan menyeluruh database wajib pajak yang otomatis membuat rasio pajak meningkat.
“Implikasinya melegalkan dana orang Indonesia yang selama ini misalkan menaruh dananya di luar negeri. Jadi ini gerakan untuk meningkatkan rasio pajak bisa lebih baik lagi,” ujar Mari.
Penulis : Muhammad Idris
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan