Tax amnesty terus menunjukkan hasil. Dalam dua pekan terakhir, sudah 44 wajib pajak (WP) di Kaltim dan Kaltara yang memanfaatkan pengampunan pajak. Jumlah uang tebusan yang masuk ke bank sebesar Rp 2,6 miliar.
Kepada Kaltim Post, Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Kaltim-Kaltara, Samon Jaya mengatakan, dana tersebut dihimpun dari sejumlah WP kecuali dari Bontang dan Penajam Paser Utara (PPU). Hingga kemarin (6/8), WP di daerah tersebut belum terdaftar memanfaatkan tax amnesty. “Kami masih kasih kesempatan. Karena 2018 mendatang, sudah tidak bisa sembunyi,” katanya. Dia menuturkan, ketika program tax amnesty berakhir Maret 2017, maka penindakan hukum akan dilakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sudah menjalin komunikasi dengan beberapa negara dan perbankan untuk mengejar asset pengemplang pajak.
“Tidak ada lagi tempat sembunyi. Sekarang pun tidak ada tempat sembunyi. Kami sudah petakan, harusnya tahun ini penegakan hukum tapi justru pengampunan. Tidak masalah,” jelasnya. Sejak disahkan akhir Juni lalu, Samon menuturkan sosialisasi kepada WP di Kaltim dan Kaltara gencar dilakukan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyasar pemerintah dengan bertemu Gubernur Awang Faroek Ishak. “Kalau Polda Kaltim sudah. Semua pihak akan kami gandeng,” ungkapnya.
Meski baru 44 WP yang ikut tax amnesty dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp 2,6 miliar, Samon menganggap progres di Kaltim dan Kaltara sudah menggembirakan. Pasalnya dua pekan lalu, tidak ada yang mendaftar. Padahal pihaknya mencatat sudah seratusan WP yang berkonsultasi. Bicara potensi uang tebusan dari program tax amnesty di Kaltimra, pria ramah ini belum bersedia membeberkan. “Tunggu tiga bulan lagi, sekarang kami masih melakukan pemetaan. Kalau sudah selesai, akan kami sampaikan ke media,” ungkapnya.
Kepada WP yang ingin membayar uang tebusan, Samon mengatakan, pihaknya menyediakan ruangan khusus konsultasi dan memanfaatkan pemberlakuan amnesti pajak dari pemerintah. DJP sengaja menyiapkan ruangan khusus untuk melindungi kerahasiaan para wajib pajak yang akan memanfaatkan momentum pengampunan pajak tersebut.
Jika biasanya segala urusan dilakukan di layanan terpadu, namun khusus soal amnesti pajak, segala bentuk urusan mulai konsultasi hingga memasukkan wajib pajak, maka tidak akan dilakukan di ruang umum namun dilaksanakan di ruangan khusus. Hal itu dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dari WP. “Kami juga tetap buka tiap hari Sabtu,” ungkapnya.
Mantan Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung ini mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan apabila ingin ikut pengampunan pajak. Syarat wajib pajak bisa memanfaatkan tax amnesty adalah memiliki NPWP.
Kemudian, membayar uang tebusan, telah melaporkan surat pajak tahunan (SPT) PPh (pajak penghasilan) tahun pajak terakhir, dan melunasi seluruh tunggakan pajak. Apabila wajib pajak memiliki tunggakan, maka Ditjen Pajak tidak dapat memproses permohonan amnesti sebelum tunggakan dilunasi. Tunggakan tersebut juga harus dibayar secara penuh. Karena itu dia meminta wajib pajak bisa terlebih dahulu melihat berapa tunggakan pajaknya yang belum dibayar.
Jebolan Magister Ekonomi Pembangunan dari Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta ini menjelaskan, yang dimaksud dengan membayar utang atau tunggakan, yaitu utang atau tunggakan wajib pajak yang selama ini belum dibayarkan. Sedangkan uang tebusan adalah atas harta yang di-declare dengan tarif sesuai UU Pengampunan Pajak
Begitu pada saat menyampaikan permohonan amnesti, uang tebusan harus sudah disetor. Apabila belum disetorkan, maka permohonannya tidak bisa ditindaklanjuti. Dengan cara itu, wajib pajak memiliki waktu menyiapkan berapa uang tunggakan dan uang tebusan yang harus disiapkan sebelum declare kekayaan yang dimiliki. Baik yang disimpan dalam negeri maupun luar negeri.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan, apabila wajib pajak pribadi maupun badan usaha di Benua Etam memanfaatkan pengampunan, maka potensi penerimaan uang tebusan sebesar Rp 10 triliun. Di Kaltim, sambung dia, jumlah pengusaha mencapai 10 ribu orang. “Tapi, kan wajib pajak bukan dari pengusaha saja. Ada peluang dari pegawai, perorangan. Jika semua memanfaatkan, maka sangat besar manfaatnya kepada negara,” bebernya. Pekan depan, Kamis (11/8) pihaknya akan melakukan sosialisasi pengampunan pajak di Plaza Balikpapan. Dia menargetkan, sedikitnya 300 pengusaha bisa bergabung. “Bicara potensi pajak di Kaltim, tentu daerah yang banyak tambangnya,” katanya.
Sumber: PROKAL
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar