PEMASUKAN dari pengampunan pajak di wilayah pantura Jawa Barat ditargetkan mencapai Rp36 triliun. Industri pengolahan dan properti diprediksi menjadi sektor penyumbang dana terbesar. Selain pengusaha, aparatur sipil negara diminta turut mendaftarkan hartanya.
Jabar wilayah utara ini meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang Purwakarta, Indramayu, Cirebon kota dan kabupaten, Majalengka dan Kuningan. Pengusaha industri pengolahan dan properti diprediksi mampu menyumbang masing-masing 20 persen dari keseluruhan wajib pajak.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Keberatan Banding dan Pengurangan Kantor Pajak Wilayah Jawa Barat II, Muhamad Tanto yang ditemui GoBekasi usai memaparkan tax amnesty (pengampunan pajak) kepada ASN di Aula KH Noer Ali, Kompleks Pemkab Bekasi, Rabu (10/8/2016).
“Target itu ditetapkan oleh pusat ke daerah tiap kanwil. Kanwil II Jawa Barat ditargetkan Rp 36 triliun yang meliputi wilayah utara dari mulai Cibitung (Kabupaten Bekasi) sampai Kuningan. Mayoritas industri pengolahan dan perumahan properti. Nanti Jabar I dan III targetnya beda lagi,” ujarnya,
Terang Tanto, Jabar merupakan salah satu daerah dengan target pendapatan terbesar dalam program pengampunan pajak ini. Pasalnya, perekonomian di Jabar termasuk yang terbesar dengan penduduk terbanyak di Indonesia. Meski target yang ditetapkan terbilang tinggi, namun pihaknya optimis target tersebut bakal tercapai.
Pengampunan pajak ini, jelas Tanto, menyasar seluruh wajib pajak dari berbagai sektor. Di Kabupaten Bekasi dan beberapa daerah di utara, pengampunan pajak dari sektor industri cukup diandalkan. Para pengusaha diklaim telah mengetahui keuntungan pengampunan pajak.
“Mereka telah mengetahui manfaatnya seperti apa. Untuk itu, khususnya di Kabupaten Bekasi kan banyak investor jadi potensinya tinggi. Seperti kata Pak Presiden, kebanyak orang Indonesia itu hartanya di luar negeri jadi melalui pengampunan pajak ini uang yang ada di luar negeri itu bisa ditarik dan digunakan untuk investasi di negeri sendiri,” jelasnya.
Program pengampunan pajak ini, wajib pajak diminta mencantum seluruh harta yang sebelumnya tidak tercantum dalam SPT. Selanjutnya, wajib pajak membayar iuran atas harta tersebut dengan prosentase rendah. Pada tahapan pertama, hingga 31 September, iuran yang dibebankan hanya 2 persen.
Sumber : pojoksatu.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan