JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016 untuk mengatur mekanisme investasi dana amnesti pajak ke sektor riil.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, bank persepsi wajib memfasilitasi para wajib pajak yang ingin menginvestasikan dana amnesti pajak ke sektor riil.
“Bank yang jadi gateway akan jadi fasilitator,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Selama ini tutur Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, banyak masyakarat yang menanyakan ihwal investasi dana repatriasi di luar instrumen keuangan.
Misalnya, investasi properti, infrastuktur, perikanan, hingga pariwisata.
Setelah adanya PMK 122 tahun 2016 kata dia, sejumlah sektor sudah dispesifikasikan sehingga sesuai dengan program prioritas pemerintah diantaranya infrastuktur, ketahanan pangan, dan properti.
“Bank akan mengadimistrasikan, mengumpulkan informasi, dan melaporkannya juga, apa bidang-bidang yang sesuai dengan program prioritas pemerintah,” kata mantan Direktur Pelaksanaan Bank Dunia itu.
Penulis : Yoga Sukmana
Sumber : kompas.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar