Alirkan Dana Repatriasi ke Sektor Riil, Bank Persepsi Wajib Jadi Fasilitator

10JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016 untuk mengatur mekanisme investasi dana amnesti pajak ke sektor riil.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, bank persepsi wajib memfasilitasi para wajib pajak yang ingin menginvestasikan dana amnesti pajak ke sektor riil.

“Bank yang jadi gateway akan jadi fasilitator,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Selama ini tutur Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, banyak masyakarat yang menanyakan ihwal investasi dana repatriasi di luar instrumen keuangan.

Misalnya, investasi properti, infrastuktur, perikanan, hingga pariwisata.

Setelah adanya PMK 122 tahun 2016 kata dia, sejumlah sektor sudah dispesifikasikan sehingga sesuai dengan program prioritas pemerintah diantaranya infrastuktur, ketahanan pangan, dan properti.

“Bank akan mengadimistrasikan, mengumpulkan informasi, dan melaporkannya juga, apa bidang-bidang yang sesuai dengan program prioritas pemerintah,” kata mantan Direktur Pelaksanaan Bank Dunia itu.

 

Penulis : Yoga Sukmana

Sumber : kompas.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar