Beri Bonus untuk Pegawai Pajak, Sri Mulyani Siapkan Aturannya

index

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku masih menelisik berbagai aturan terkait bonus atau kenaikan tunjangan kinerja untuk para pegawai pajak.

Meski begitu, perempuan yang kerap disapa Ani itu akan menyiapkan aturan sebagai landasan pemberian bonus atau kenaikan tunjangan kerja atas kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami akan mencoba membuat kalau memang ada diskresi meskipun tetap di dalam rambu-rambu peraturan perundangan-undangan,” ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Ia menuturkan, peraturan baru harus tetap mengacu kepada aturan yang sudah ada. Sebab, dengan begitu, besaran bonus atau kenaikan tunjangan kerja bisa memadai sehingga memompa semangat kerja para pegawai pajak.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, ada satu hal yang lebih penting daripada sekadar bonus atau kenaikan tunjangan kinerja. Hal itu ialah militansi dalam bekerja.

“(Saya) sebagai pimpinan merasakan betul bahwa nilai yang tidak terhingga itu adalah semangat, militansi, keinginan, dan kesetiaan dari semua jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik,” kata perempuan berusia 54 tahun itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan apresiasi kepada para pegwai pajak atas capaiaan tax amnesty pada periode pertama.

Pada tiga bulan terakhir, para pegawai pajak dinilai telah bekerja ektra keras untuk menyukseskan program tax amnesty.

Bahkan, kata Presiden, para pegawai pajak harus bekerja siang-malam melayani masyarakat yang datang ke kantor pajak.

Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: