Sri Mulyani: Putusan MK Hapus Keraguan Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

c2236-amnestipajak

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty memberikan kepastian secara hukum. Diharapkan masyarakat Indonesia tidak ragu lagi untuk mengikuti program tersebut.

“Tentunya saya berharap, dengan keputusan ini menghilangkan keraguan dari para wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty,” kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

“Saya berharap bahwa wajib pajak yang merasakan, dari sisi kepatuhan terhadap pelaksanaan pembayaran pajak selama ini yang masih belum lengkap untuk bisa menggunakan UU Tax Amnesty ini di dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhannya,” paparnya.

Program tax amnesty masih akan berlangsung sampai dengan Maret 2017. Bagi yang ingin mendapatkan fasilitas lebih baik berupa tarif yang lebih rendah, maka ada sisa dua minggu untuk periode kedua.

“Sekarang kita ada di periode atau tahap kedua dari pelaksanaan UU Tax Amnesty. Dengan keputusan MK ini, tentu diharapkan terdapat kepastian bagi seluruh wajib pajak yang selama ini mengikuti tax amnesty pada periode pertama, dan sekarang periode kedua meskipun masih ada sekitar tiga minggu,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah, kata Sri Mulyani juga dapat melanjutkan penyelesaian undang-undang (UU) yang meliputi reformasi perpajakan secara keseluruhan. Ada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang tengah dalam pengajuan revisi.

“Kita berharap seluruh paket peraturan perundangan merupakan suatu pilar dari keseluruhan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan juga akan bertujuan untuk memperbaiki institusi Direktorat Jenderal Pajak baik itu dari sisi database, dan teknologi informasi,” tegasnya.

Sumber: Detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: