Wajah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak ken Dwijugiasteadi sumringah dan lega setelah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini sangat penting bagi pemerintah, karena UU No. 11/2016 itulah yang menjadi dasar penerimaan pajak.
Dengan dasar aturan itulah sebagian wajib pajak besar telah menyampaikan harta kekayaannya dengan lebih jujur. Tak kurang dari 500.000 pembayar pajak dengan total harga yang mereka laporkan hampir mencapai Rp 4.000 triliun.
Komposisinya sebesar Rp 2.846 triliun merupakan harta yang ada di dalam negeri. Lalu sebesar Rp 986 triliun, merupakan deklarasi harta diluar negeri. Dan Rp 143 triliun merupakan harta diluar negeri yang akan dibawa pulang ke dalam negeri atau dikenal dengan repatriasi.
Hasilnya, pembayar pajak yang ikut program amnesti pajak ini juga memberikan komitmen untuk membayar pajak dari hartanya ini dengan total mencapai Rp 140 triliun.
Namun, dari komitmen itu, yang ke kas negara baru sebesar Rp 50 triliun. Ada dugaan pembayar pajak masih ragu-ragu sambil menunggu kepastian apakah aturan yang dipakai pemerintah untuk pengampunan pajak ini dibatalkan oleh MK.
Kepastian ini yang membuat pemerintah juga Bank Indonesia optimistis dana pembayaran pajak akan membanjir di pekan-pekan terakhir tahun ini, baik dari dalam negeri maupun aliran dari luar negeri. Sentiment positif ini setidaknya juga mulai tergambar dari penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dari Rp 13.309 menjadi Rp 13.285/dollar AS.
Saat ini Kementerian Keuangan juga terus berupaya mendorong pembayar pajak untuk mengikuti program amnesti pajak tahap kedua yang akan berakhir ada Desember 2016 ini. Adapun program amnesti pajak tahap ketiga akan berakhir pada Maret 2017 mendatang.
Terlepas dari penilaian berhasil atau tidak program amnesti pajak ini, masyarakat kini menunggu dan berharap, dana yang terkumpul bisa lebih memanfaat bagi masyarakat. Bukan sekedar untuk menambah belanja negara, apalagi belanja rutin apartur negara. Apalagi dikorupsi.
Tidak kalah penting pemerintah harus menguatkan stabilitas politik dan keamanan di tanah air. Jangan sampai kerja keras pengumpul pajak tertutup efek negatif politik.
Penulis : Syamsul Ashar
Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan