
JAKARTA – Sesi kedua tax amnesty (amnesti pajak/pengampunan pajak) memang baru berjalan kurang dari sebulan.
Namun, hingga kini masih belum ada penerimaan dari wajib pajak besar dalam jumlah yang signifikan.
Hingga Selasa (18/10/2016) siang, jumlah harta yang ikut amnesti pajak hanya bertambah Rp 47 triliun.
Sedangkan jumlah pendapatan pajak dari program ini masih sekitar Rp 97,6 triliun.
Angka ini masih jauh dari target pendapatan amnesti pajak.
Begitu juga dana mudik alias repatriasi yang masih sangat jauh dari target pemerintah.
Sumber: TRIBUN
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Kategori:Pengampunan Pajak
Tag:artikel pajak, berita pajak, berita pengampunan pajak, berita tax amnesty, cara ikut pengampunan pajak, cara ikut tax amnesty, dampak tax amnesty, DPR, efek tax amnesty, ikut pengampunan pajak, ikut tax amnesty, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, pajak, pajak indonesia, pelaksanaan pengampunan, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, pengampunan pajak, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri, tarif pengampunan pajak, tarif tax amnesty, tax amnesty, update tax amnesty
Tinggalkan Balasan