Bagaimana Sebaiknya Pemerintah Menarik Pajak dari Endorser di Media Sosial?

Pemerintah Indonesia saat ini tengah gencar menggenjot penerimaan pajak. Dari target Rp1.355 triliun untuk 2016, Dirjen Pajak baru berhasil mengumpulkan Rp656 triliun pada tanggal 13 September 2016 yang lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memperkirakan kalau penerimaan pajak di akhir tahun akan defisit Rp218 triliun dari target.

Untuk menekan kekurangan pajak tersebut, Dirjen Pajak pun melakukan berbagai usaha seperti dengan menyelenggarakan Tax Amnesty, hingga mengincar pajak dari perusahaan internet raksasa, Google. Tak berhenti sampai di situ, pihak Dirjen Pajak kini telah melirik bisnis promosi (endorsement) yang marak terjadi di media sosial seperti Instagram dan YouTube.

“Bisnis marketplace online, daily deals, toko online dan endorsement, semuanya bisa dikenakan pajak apabila mereka mempunyai pendapatan yang harus dilaporkan. Kami tengah berdiskusi bagaimana cara yang paling efektif untuk mendorong hal tersebut, serta berapa beban yang harus kami tetapkan untuk bisnis ini,” ujar Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, pada tanggal 11 Oktober 2016 yang lalu.

Langkah awal yang dilakukan oleh Dirjen Pajak adalah dengan membandingkan aktivitas online para “bintang” yang biasa menyediakan jasa endorsement di media sosial, dengan laporan pajak yang mereka berikan. Hal ini bahkan telah dialami oleh Ringgo Agus Rahman, seorang aktor dan endorser, yang mengaku telah dihubungi oleh kantor pajak di Bandung.

Ringgo mengaku kalau petugas pajak yang menanganinya memberikan bantuan dan penjelasan yang lengkap. Ringgo pun mendukung langkah tersebut. “Kita (para endorser) tidak perlu khawatir tentang pajak apabila kita mendapat penghasilan dengan cara yang halal,” jelas Ringgo, seperti dikutip dari Jakarta Globe.

Meski begitu, menurutnya Dirjen Pajak juga harus mempunyai skema yang jelas dalam mengincar pajak dari para endorser di media sosial.

“Dalam kerja sama dengan perusahaan besar, biasanya ada kontrak yang sudah termasuk pajak. Dan Dirjen Pajak juga harus tahu kalau ada beberapa promosi yang kami berikan secara gratis kepada teman, dan ada juga promosi yang “dibayar” dengan barang,” jelas Ringgo.

Di Indonesia, ada sejumlah aturan pajak yang perlu diketahui seorang founder startup

Kritikan terhadap upaya Dirjen Pajak menarik pajak dari para endorser di media sosial pun datang dari Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Agus Muharram. Menurut Agus, mayoritas endorser merupakan anak muda kreatif yang sebenarnya justru membutuhkan bantuan dari pemerintah. Ia berharap aturan ini jangan sampai menghalangi bisnis mereka.

“Saya berharap anak muda dengan pendapatan yang kecil seperti mereka bisa dibebaskan dari pajak,” ujar Agus kepada The Jakarta Post.

Demi mendorong pendapatan negara, langkah Dirjen Pajak mengincar pajak dari berbagai lini bisnis ini memang patut diapresiasi. Namun, semoga saja penerapannya dapat berjalan sebaik mungkin, agar tidak menghambat perkembangan lini bisnis yang sebenarnya tengah berusaha untuk berkembang.

Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: