JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan sosialisasi tax amnesty. Kali ini sosialisasi digelar di Senayan City.
Membuka sosialisasi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak DJP Jakarta Pusat Wahyu Karya Tumakaka memulai penjelasannya mengenai tugas dan fungsi Ditjen Pajak. Penjelasan ini diberikan pada 1.500 Wajib Pajak (WP) yang hadir.
Dia mengatakan, fungsi dari otoritas pajak adalah bagaimana melayani para WP, mengawasi para WP, sampai dengan melakukan penegakan hukum. Fungsi terakhir, pihaknya berkewajiban menjalankan fungsi ketika WP tidak melaporkan harta, sesuai dengan yang WP miliki seutuhnya.
“Maka dari itu, tugas saya adalah mengawasi dan menegur,” kata dia di Senayan City Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Dia menjelaskan, penegakan hukum harus dilakukan agar adil dengan WP yang selama ini patuh membayar pajak. Namun sayangnya, dia bilang, masyarakat lebih takut dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas) ketimbang bayar pajak. Padahal kewajiban pembayaran pajak juga diatur dalam Undang-Undang.
“Tujuan utama pajak itu penerimaan, bukan memasukkan WP ke penjara. Tetapi, ini banyak yang takut sama Polantas daripada bayar pajak. Semua punya SIM, tapi tidak ada NPWP,” tambahnya.
Menurutnya, adanya tax amnesty merupakan kesempatan tepat bagi WP agar bisa hidup tenang di kemudian hari, tanpa harus mengkhawatirkan tunggakan pajak.
“Kami ingin membuat WP hidup tenang. Pimpinan negara akan menggunakan tax amnesty sebagai tujuan strategis bagi pembangunan ekonomi nasional,” tukas dia.
Sumber : OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar