Jakarta – Pelaporan amnesti pajak (tax amnesty) diprediksi akan ramai di akhir Agustus atau September 2016. Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, mengatakan, periode tersebut diambil karena mulai program ini berlaku pertengahan Juni 2016 hingga saat ini, pengusaha masih mengambil sikap wait and see.
“Wajib pajak masih wait and see, masih bersiap-siap. Karena mempelajari ketentuan yang 365 halaman. Mereka akan berbondong-bondong di akhir periode. Sekarang ini tarif berdasarkan waktu dan saya yakin akan ramai di akhir Agustus dan September 2016. Dari situlah kita bisa memprediksi hingga periode akhir 31 Maret,” ujarnya dalam diskusi Jakarta Editor Media Forum, Kamis (11/8).
Kendati dana yang masuk melalui program ini baru sampai Rp 300 miliar, jauh dari target pemerintah Rp 165 triliun, namun Darussalam mengaku optimistis program amnesti pajak akan berhasil. “Dari sisi antusiasme itu yang buat saya optimis. Saya hadir di sosialisasi di Sulawesi Utara mulai dari jam 7 malam sampai jam 12, belum pernah ada seminar selama ini dan itu pun masih ada yang terus bertanya,” katanya.
Optimistis tersebut, dikatakannya wajar mengingat belum pernah ada kebijakan pajak yang mendapat antusias sebegitu besarnya. “Ini fenomena yang baru terjadi sejak pengalaman saya di pajak tahun 1992, tidak pernah ada kebijakan pajak yang disambut secara masif oleh masyarakat, pelaku bisnis, perguruan tinggi. Kata kuncinya bahkan dilakukan sendiri oleh presiden yang sampai turun tangan sosialisasi,” ungkap Darussalam.
Untuk informasi, amnesti pajak terus menjadi pembicaraan hangat bagi banyak masyarakat Indonesia. Program pengampunan pajak yang diberikan pemerintah ini berisikan penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 pada wajib pajak. Namun perlu diingat, harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT.
Tata cara memanfaatkan kebijakan ini adalah dengan melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Wajib pajak dapat memanfaatkan amnesti pajak dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Adapun, tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkan, yakni 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak UU ini mulai berlaku. 3 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak UU ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, dan 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Sedangkan, tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI adalah sebesar 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak UU ini mulai berlaku. 6 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak UU ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dan 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Lalu, tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar dalam surat pernyataan atau 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar