
Jakarta. Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akan diikuti oleh perubahan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh) khususnya PPh Badan dan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjawab harapan penurunan tarif pajak dari salah satu peserta sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Rama Shinta Ballroom, Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Selasa (9/8) malam.
“Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini. Kalau di Singapura PPh Badan kena 17%, kenapa kita harus 25%. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana kena 17%, sini kena 25%. Ya lari ke sana semua,” ucap Presiden Jokowi memberikan gambaran mengapa Pemerintah mulai mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak.
Saat ini, lanjut Presiden, pemerintah masih menghitung dan mengkalkulasi, apakah penurunan akan dilakukan secara langsung misalnya dari 25% ke 17%, atau dilakukan secara bertahap misalnya dari 25%, ke 20%, baru kemudian 17%. “Kalau negara lain bisa, kita harus bisa,” tegasnya.
Harapan penurunan tarif pajak sendiri disampaikan salah satu peserta karena ada kecenderungan orang akan menghindar ketika tarifnya mahal. “Daripada nanti dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mendingan diturunkan juga agar semua jadi mudah, murah dan transparan. Selain itu dunia usaha juga semakin bergairah,” jelas salah satu peserta yang menanyakan apakah ada rencana Pemerintah untuk menurunkan tarif pajak.
Presiden menjelaskan, dalam era kompetisi yang sangat ketat, Indonesia dituntut untuk cepat melakukan perubahan dan penyesuaian. Jika tidak mampu mengikuti, akan ditinggal bangsa lain.
Ia menegaskan, pemerintah masih mengumpulkan banyak masukan dari banyak pihak untuk mempertimbangkan apa yang harus diputuskan dan dilakukan. “Maksimal insya Allah tahun depan akan rampung semuanya,” jelas Presiden.
Meski perubahan tiga Undang-Undang tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Presiden meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. Selain mengkaji Undang-Undang, Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pengembangan salah satu pulau Indonesia sebagai tax heaven (surga pajak), seperti halnya Labuan yang ada di Malaysia.
“Kita juga punya pulau banyak, buat satu pulau untuk tax heaven, kenapa tidak, misalnya. Ini juga sedang dalam proses semua,”ungkap Presiden menjelaskan kajian-kajian yang sedang dilakukan Pemerintah saat ini.
Sumber : Gatra.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar