Setelah tax amnesty, pemerintah Indonesia kini mempertimbangkan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan bahkan muncul lagi wacana baru: membentuk wilayah suaka pajak (tax haven).
Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, berpendapat kebijakan suaka pajak realistis untuk mengembalikan dana ke tanah air.
Namun dapat menggerus penerimaan pajak dalam jumlah besar dalam jangka pendek yang akan mempengaruhi APBN. Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati.
“Apakah regulasinya sudah mendukung; Apakah aparaturnya sudah memiliki kompetensi dan integritas; dan Apakah sudah memiliki skema pengawasan yang efektif”, kata Yustinus.
Yustinus melanjutkan, Pemerintah harus belajar dari pengalaman Labuan di Malaysia dan Shanghai di Cina. Menurut dia, di Labuan banyak terjadi pencucian uang, sedang di Shanghai terjadi gelembung (bubble) hutang karena tidak bisa dikontrol oleh pemerintah pusat.
Demi menarik rupiah
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan, mengatakan kepada para wartawan jika pemerintah tengah mempertimbangkan area di sekitar Pulau Batam, seperti Pulau Rempang atau Bintan untuk menjadi kawasan suaka pajak.
Wacana suaka pajak pernah dimunculkan Bambang Brodjonegoro ketika masih menjabat sebagai Mentri Keuangan dengan tujuan menarik dana perusahaan Indonesia yang melakukan aktivitas bisnis di luar negeri.
Langkah lain yang ditempuh adalah lewat UU Pengampunan Pajak yang disahkan DPR pada akhir Juni lalu.
Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah.
Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo menargetkan perolehan Rp 165 Triliun dari kebijakan tax amnesty.
Sumber : bbc.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan