
Wajib pajak akan menghitung insentif yang akan diterima
Terus jatuhnya imbal hasil obligasi pemerintah Indonesia adalah salah satu indikasi respons positif pasar finansial terhadap pengumuman amnesti pajak. DBS Group Research mencatat, sejak awal 2016 rata-rata imbal hasil obligasi pemerintah turun hingga 170 bps.
“Memang faktor eksternal dari rendahnya suku bunga di dunia dan ekspektasi pasar tentang kemungkinan penurunan suku bunga Bank Indonesia membuat obligasi pemerintah sangat menarik,” kata DBS Group Research dalam keterangan resminya pada Kamis, 11 Agustus 2016.
Perlu diketahui, estimasi pemerintah, dana sebesar Rp1.000 triliun atau setara dengan US$ 75 miliar dapat direpatriasi dalam sembilan bulan ke depan.
Selain itu, akan ada tambahan pendapatan pajak sebesar Rp 165 triliun atau US$ 12,5 miliar. Kalau memang tercapai, defisit anggaran pemerintah akan bisa bertahan di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Optimisme pemerintah ini sangat jelas.
DBS melihat, pelaku pasar tampaknya berkongsi dengan optimisme pemerintah ini. Lantaran, jumlah Rp 1.000 triliun itu setara dengan 150 persen dari jumlah investasi investor asing di obligasi pemerintah.
Namun, pada saat bersamaan, pihaknya menaksir bahwa asumsi pemerintah yang terlalu optimistis ini dikhawatirkan akan menemui beberapa hambatan. Antara lain, pertama, estimasi nilai aset yang belum dilaporkan sangat bervariasi. Lalu, kalaupun jumlah sebenarnya sama dengan estimasi pemerintah, sebagian di pasar ragu bahwa jumlah dana yang akan direpatriasi bisa mencapai estimasi pemerintah.
Bila dihitung, Rp1.000 triliun itu sama dengan 70 persen dari total cadangan devisa Indonesia, atau sama dengan 60 persen dari jumlah outstanding obligasi pemerintah saat ini.
“Bukan tidak mungkin kalau estimasi ini berlebihan. Perlu juga diingat bahwa wajib pajak juga bakal menghitung besaran insentif dari dana yang ditempatkannya selama tiga tahun,” katanya.
Harapan besar memang disandarkan pada program amnesti pajak, mengingat penerimaan pajak pada tahun ini yang diperkirakan lebih rendah dibandingkan pada 2015 dan 2014. Oleh karena itu, sekitar delapan bulan ke depan atau pasca periode III tarif tebusan tax amnesty (31 Maret 2017) akan menjadi periode penting bagi ekonomi Indonesia, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
sumber : viva.co.id
penulis : Dedy Priatmojo, Shintaloka Pradita Sicca
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar