Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Seikat (AS) tidak melulu berdampak buruk. Dalam hal tax amnesty misalnya, pemerintah justru bisa kecipratan untung.
Kok bisa? Mari membedahnya.
Di dalam program tax amnesty terdapat opsi bagi wajib pajak untuk membawa pulang dananya dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi).
Dana-dana itu biasanya dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat (AS). Sedangkan kebijakan tax amnesty sendiri mewajibkan para wajib pajak untuk membayar uang tebusan dengan mata uang rupiah.
Ketentuan itu juga tertera dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).
Seperti diketahui, setiap wajib pajak yang akan ikut tax amnesty harus mengisi SPH dan kemudian harus menyerahkannya ke Ditjen Pajak untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP).
Di dalam SPH, terdapat beberapa kolom diantaranya kolom jumlah harta yang akan dideklarasikan atau direpatriasi, bisa dalam bentuk rupiah atau dollar. Sedangkan pada kolom uang tebusan, hanya dalam bentuk rupiah.
Dengan ketentuan itu mau tidak mau wajib pajak yang akan merepatriasi hartanya harus mengkonversi uang tebusan dari dollar AS ke rupiah. Alhasil, saat rupiah melemah atau menguat, maka konversi dollar akan memiliki besaran yang berbeda.
Ditemui usai menghadiri cara di Balaikota, Jakarta, Senin (14/11/2016), Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak tetap harus mengacu kepada kurs atau nilai tukar.
Perhitungannya
Pada periode kedua tax amnesty ini, tarif tebusan untuk repatriasi yakni sebesar 3 persen dari total harta yang direpatriasi. Jadi, bila dana yang akan direpatriasi 1 juta dollar AS, maka uang tebusanya 3 persen dari 1 juta dollar AS, atau sebesar 30.000 dollar AS.
Uang tebusan inilah yang harus dikonversi ke rupiah. Bila mengacu pada nilai tukar rupiah pada Senin (14/11/2016) sebesar Rp 13.375 per dollar AS, maka konversi 30.000 dollar AS akan menjadi Rp 401,2 juta.
Angka inilah yang akan masuk ke kas negara sebagai uang tebusan tax amnesty.
Angka itu pula bisa bertambah besar bila nilai tukar rupiah melemah. Misalnya, bila kurs Rp 13.500 per dollar AS, maka konversi 30.000 dollar AS akan menjadi Rp 405 juta. Sebaliknya, uang tebusan akan menjadi kecil bila kurs rupiah menguat.
Dari sisi tax amnesty, pemerintah jelas diuntungkan lantaran pelemahan rupiah dan penguatan dollar AS. Sebab ada penerimaan negara yang lebih besar.
Hanya saja perlu diingat bahwa pelemahan rupiah juga bisa berdampak negatif kepada sisi lainnya.
Misalnya saja peningkatan biaya produksi akibat mahalnya harga bahan baku impor. Hal ini bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Selain itu harga-harga barang bisa naik dan bisa menyebabkan daya beli (konsumsi) masyarakat menurun.
Padahal konsumsi adalah pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Belum lagi akan membengkaknya utang pemerintah atau korporasi yang kerap dilakukan dalam bentuk dollar AS.
Oleh sebab itu Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter kerap menggelontorkan triliunan rupiah untuk melakukan intervensi di pasar valas.
Tujuannya yakni menjaga nilai tukar rupiah dalam batas wajar. Berdasarkan data Ditjen Pajak pada Senin (14/11/2016), dana repatriasi tax amnesty pajak Rp 143 triliun.
Masih ada waktu bagi wajib pajak untuk membawa pulang hartanya dari luar negeri hingga Desember 2016 nanti.
Ditjen Pajak juga mengungkapkan baja para wajib pajak banyak yang belum membawa pulang hartanya ke Indonesia. Persoalan administrasi ditengarai jadi alasannya.
Sumber : KOMPAS
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan