
Sejak UU No 11 tahun 2016 disahkan di Jambi baru ada 5 wajib pajak yang melaksanakannya. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Paratama (KPPP) Jambi Eko Budi mengatakan hal tersebut.
“Dari 5 WP yang sudah mendaftar ke kantor KPPP Jambi bernilai tebusannya sekitar Rp600 juta,” kata Eko.
“Kalau kami tidak ada target khusus, kalau di wilayah kami yang jelas harus sebanyak-banyaknya dong, dan melalui sosialisasi ini kita berharap para wajib pajak menjadi tergugah mengikuti program amnesti pajak,” katanya, pada Kamis (11/8).
sumber : tribunnews.com
penulis : Jaka Hendra Baittri
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar