Sudah 5 WP di Jambi Ikuti Tax Amnesty, Ini Jumlah Tebusannya

Sejak UU No 11 tahun 2016 disahkan di Jambi baru ada 5 wajib pajak yang melaksanakannya. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Paratama (KPPP) Jambi Eko Budi mengatakan hal tersebut.

“Dari 5 WP yang sudah mendaftar ke kantor KPPP Jambi bernilai tebusannya sekitar Rp600 juta,” kata Eko.

“Kalau kami tidak ada target khusus, kalau di wilayah kami yang jelas harus sebanyak-banyaknya dong, dan melalui sosialisasi ini kita berharap para wajib pajak menjadi tergugah mengikuti program amnesti pajak,” katanya, pada Kamis (11/8).

sumber : tribunnews.com

penulis : Jaka Hendra Baittri

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar