JAKARTA – Besok Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pertama pada Rabu 31 Agustus 2016. Sidang judicial review UU Tax Amnesty dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada 24 Agustus 2016 lalu.
Presiden KSPI Said Iqbal berharap hakim MK mengabulkan tuntutannya, dengan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty.
“Kami berharap hakim menyatakan dana Rp165 triliun di APBN 2016 dinyatakan sebagai dana tidak sah karena berasal dari dana tax amnesty yang sudah dibatalkan,” kata Said dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).
Dia menjelaskan, beberapa alasan buruh menolak UU Tax Amnesty antara lain karena kebijakan ini mencederai rasa keadilan. Buruh menilai tax amnesty berpihak pada orang kaya. Di mana orang kaya pengemplang pajak diampuni, tapi buruh yang selama ini menerima upah murah tetap wajib membayar pajak.
“Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan barter hukum (law enforcement) dengan uang haram tax amnesty,” tambah dia.
Menurut Iqbal, dengan adanya tax amnesty, pengusaha kaya dan korporasi total dilindungi dengan keluarnya UU Tax Amnesty tetapi kaum buruh ditekan habis-habisan dengan adanya kebijakan PP No 78/2015. “Ini artinya, pemerintah sangat pro pemodal dan korporasi,” kritiknya.
Bertepatan dengan tanggal persidangan, 31 Agustus 2016, ratusan buruh akan melakukan aksi di depan MK mulai pukul 10.00 sampai sidang selesai.
Penulis: Kurniasih Miftakhul Jannah
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar