UU Tax Amnesty digugat Muhammadiyah, ini komentar Sofjan Wanandi

3Merdeka.com – Muhammadiyah akan mengajukan gugatan terhadap UU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhammadiyah menilai, UU ini meresahkan masyarakat khususnya pengusaha kecil menengah.

Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi tak ambil pusing dengan langkah Muhammadiyah ini. Menurutnya, jika ingin menolak belid ini seharusnya dilakukan sebelum disahkan pemerintah bersama DPR.

“Kalau mau menolak seharusnya sebelum UU-nya jadi. Percuma sekarang menolak, kalau akhirnya harus dijalankan juga,” ungkap Sofjan yang juga merupakan Tim Ahli Wapres Bidang Ekonomi.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan gugatan ini dilakukan karena keresahan usaha kecil menengah dan masyarakat terkait Tax Amnesty. Sekaligus membubarkan UU tax amnesty yang dianggap sejak awal merupakan itikad buruk.

“Secara garis besar UU tax amnesty mengandung permufakatan jahat sejak awal. UU dimulai disebut RUU pengampunan nasional disampaikan ke DPR, RUU tersebut diubah jadi Tax Amnesty. Kandungannya mengampuni dosa koruptor. Oleh sebab itu kita melihat sejak awal ada itikad yang jahat,” ujar Dahnil Anzar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/8).

Menurutnya, target pemerintah dalam program ini bukan hanya untuk pengusaha kelas kapak. Melainkan, para pengusaha kecil dan menengah pun terkena dampak program ini.

“Disebutkan Pak Jokowi sasaran Tax Amnesty yaitu pengusaha besar, sekali lagi PP Pemuda Muhammadiyah memahami terkait Tax Amnesty ini. Di lapangan sebaliknya yang terancam adalah yang patuh dan yang membayar pajak dan konsisten membayar,” kata Dahnil.

Dia juga menambahkan, pemerintah pusat hanya mengetahui kondisi di permukaan saja. Namun, tak mendapatkan informasi detail dari para bawahannya.

 

Penulis : Aisyah

Sumber : merdeka.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar