BANDUNG – Peroses hukum 28 kasus pidana perpajakan untuk sementara waktu dihentikan selama program pengampunan pajak atau tax amnesty berlangsung.
Bahkan kasusnya akan benar-benar dihentikan jika wajib pajak mendeklarasikan total hartanya dan membayar uang tebusan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan, ke-28 kasus pidana perpajakan yang dihentikan sementara itu sejauh ini baru sampai pada tahap pemberkasan dan permulaan penyelidikan.
“Kebanyakan mereka melakukan manipulasi faktur atau menggunakan faktur fiktif. Sejauh ini baru satu wajib pajak yang ikut tax amnesty,” kata Yoyok kepada wartawan di sela-sela sosialisasi tax amnesty kepada jajaran kejaksaan di Jabar yang berlangsung di Hotel Four Point, Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, kemarin.
Kalau hingga batas akhir program tax amnesty pada Maret 2017 mendatang, para wajib pajak tersebut tak mengikuti tax amnesty, tandas dia, pihaknya segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian di limpahkan ke kejaksaan. “Mereka harus memanfaatkan tax amnesty ini. Kalau tidak kami akan menyerahkannya ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti setelah berkas lengkap atau P21,” tandas dia.
Yoyok mengemukakan, dengan Undang-undang Nomor 11/2016 tentang Tax Amnesty, negara melepas haknya untuk menagih apa yang harus di penuhi wajib pajak. Harta yang selama ini tidak terlaporkan akan jadi masalah jika tidak memanfaat kan tax amnesty.
“Di Tasikmalaya ada seorang pengusaha jasa WC umum yang punya rumah tiga tingkat, ada lift-nya pula. Atau di Garut ada PNS yang punya harta tak terlaporkan karena usaha berbasis online-nya. Masih banyak lagi data yang sudah kami pegang yang akan jadi masalah jika wajib pajak tidak segera melaporkannya ke KPP terdekat,” tutur Yoyok.
Sejak tax amnesty digulirkan pada Juli lalu, ungkap dia, Kanwil DJP Jabar I telah menerima 637 wajib pajak yang mengikuti program yang dibagi tiga periode tersebut. Total sudah ada Rp74,59 miliar uang tebusan yang terkumpul dari Rp3,95 triliun yang dideklarasikan wajib pajak.
“Dari dana sebesar itu, sekitar 20 persen di antaranya merupakan dana yang disimpan di luar negeri. Saya harap lebih banyak lagi wajib pajak yang ikut tax amnesty ini karena di atas 30 September sudah beda lagi tarifnya, yakni 3 persen,” ungkap dia. Sementara itu dalam kesempatan sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya akan mengamankan dan mengawal program tax amnes sebagaimana arahan Jaksa Agung.
Untuk itu Untung mengimbau wajib pajak memanfaatkan program tax amnesty ini. “Selaku penuntut umum kami menunggu hasil penyidikan, dengan tax amnesty ketentuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan betul oleh wajib pajak. Karena setelah batas final akhir Maret 2017 ya nanti kami akan berbicara langkah represif penegakan hukum yang artinya wajib pajak yang tidak patuh akan kena sanksi pidana,” terangnya.
Namun begitu, sebagaimana UU Nomor 11/2016 tentang tax amnesty, tegas Untung, selama program tax amnesty berlangsung wajib pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana perpajakan.
“Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan, penghentian proses penyidikan, jaminan rahasia di mana data pengampunan pahak tak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tidak pidana lain, serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta,” tegas dia.
Diketahui, pendaftaran tax amnesty di seluruh Indonesia mulai dibuka sejak Senin (18/7) lalu di kantor pelayanan pajak (KPP), termasuk Kanwil DJP Jabar I, baik untuk layanan repatriasi (penarikan dana dari luar negeri) maupun deklarasi (pelaporan aset). Persyaratan pertama, pendaftar pengampunan pajak harus memiliki NPWP dan tak sedang menghadapi proses peradilan di bidang perpajakan.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan