INILAHCOM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bentuk tim task force yang khusus menangani Wajib Pajak (WP) besar. Tugasnya menyisir dan mendatangi WP kakap untuk ikut program amnesti (pengampunan) pajak.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani tidak yakin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa melacak data-data WP kelas kakap. Alasannya, sifat data tersebut sangatlah dinamis. “Ini tantangan, karena data-data itu sebetulnya memang sulit, karena data panama papers juga dipakai karena itu datanya sangat dinamis,” kata Hariyadi saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (03/09/2016).
Lebih lanjut Hariyadi mengatakan, program pengampunan pajak (tax amnesty), sebetulnya hak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak melaporkan hartanya dengan baik dan benar selama ini.
“Saya meluruskan selama ini tax amnesty ini pada WP besar dan pengusaha yang punya dana di luar negeri. Dan untuk para pengemplangan pajak. Apindo berpandangan bahwa tax amnesty untuk membetulkan perpajakannya,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteadi mengatakan, DJP telah mempersiapkan langkah-langkah strategis guna memburu para WP besar, agar menjadi peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Kalau masih ada yang bandel, tidak mau ikut maka sanksi berat siap diberlakukan. Yakni denda sampai 200%, sesuai UU No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
“Penangan terhadap wajib pajak besar untuk memastikan program amnesti pajak sesuai dengan yang diharapkan, maka telah dilakukan inventarisasi setiap Kanwil DJP para WP Besar di wilayah masing-masing,” kata Ken
Selain itu, kata Ken, DJP akan membentuk tim task force untuk melayani para WP besar dengan sebaik-baik mungkin, sehingga rasa aman dan percaya akan timbul dari setiap WP besar.
“DJP telah membentuk task force khusus untuk menangani WP besar. Juga telah disampaikan himbuan kepada para WP Besar tersebut untuk memanfaatkan amnesti pajak secepat mungkin, serta dilakukan pemantauan secara terus menerus setiap hari, untuk mengetahui apakah mereka memerlukan layanan khusus,” paparnya.
Ken bilang dalam melayani WP besar, harus bersifat hati-hati karena pastinya jumlah harta yang dilaporkan juga pasti jumbo, sehingga memerlukan ketelitian tingkat tinggi untuk memeriksa dokumennya.
“Tapi saya harus menangani dengan ekstra hati-hari karena memang WP besar, harta yang dilaporkan memang besar juga. Banyak item-nya, dan itu bisa sampai 2000 item. Satu-satu dan kita teliti hingga benar-benar sudah pas apa belum,” tandasnya.
Penulis : M fadil djailani
Sumber : inilah.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar