Jakarta – Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digulirkan pemerintah sejak Juli 2016 menjadi perbincangan hangat. Bahkan, sempat muncul kekhawatiran akan dikejar-kejar petugas pajak
Selain masalah kekhawatiran wajib pajak, ada pula potensi kemungkinan terjadinya maladministrasi atau penyimpangan dalam pelayanan di kantor pajak selama penerapan tax amnesty.
Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, potensi maladministrasi yang diawasi lembaganya seperti terjadi negosiasi antara wajib pajak dengan petugas pajak.
“Kan banyak orang yang sudah terutang pajak kemudian melihat potensi ini dia akan menggunakan tax amnesty, tetapi mungkin pas dia akan menggunakan kemudahan ini mungkin ada negosiasi tertentu. Itu yang kami cemaskan,” kata Ahmad Alamsyah dalam acara Implementasi Tax Amnesty Rentan Terhadap Maladministrasi, di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Potensi kedua, dia melihat ada kemungkinan keluhan lainnya terkait masalah pelayanan di kantor pajak selama tax amnesty.
“Kedua mungkin ingin ada orang yang ingin cepat. Dia merasa agak lama. Jadi 2 hal itulah masalah delay pengurusan dan penyimpangan lainnya. Walaupun sampai saat ini kita belum memiliki laporan tentang itu, tapi kita antisipasi sehingga kantor perwakilan kota akan standby,” ujar Alamsyah.
Menurutnya, sebanyak 33 kantor perwakilan Ombudsman yang ada saat ini membuka pengaduan bagi wajib pajak yang mengalami masalah maladministrasi di kantor pajak terkait tax amnesty.
“Kita ada 33 kantor Ombudsman yang siap menerima pengaduan. Silakan masyarakat adukan saja kalau ada masalah pelayanan atau maladministrasi terkait tax amnesty,” ucap Alamsyah.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan esensi dari tax amnesty yakni memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) yang selama ini tak melaporkan hartanya. Bukan untuk tujuan mengejar wajib pajak.
“Itu hak untuk wajib pajak. Kita memberi hak kesempatan semua wajib pajak melaporkan hartanya, kami tidak mengejar penerimaan,” terang Yoga
Yoga mengungkapkan, sebaliknya tax amnesty memberikan kesempatan penghapusan sanksi administrasi dan pidana pajak bagi WP yang selama ini tidak patuh terhadap aturan perpajakan.
“Makanya ungkap saja hartanya, yang selama ini nggak patuh kita ampuni. Jadi dia bisa lega tidak dikenakan sanksi pajak. Tidak takut diperiksa petugas pajak di kemudian hari. Kami tidak mengejar penerimaan, konsepnya maksimalkan supaya tidak ada yang tertinggal haknya,” jelasnya
Sumber : DETIKNEWS
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar