Menadah Dana Amnesty untuk Usaha Rintisan

Image result for penghapusan pph sbn

Perusahaan modal ventura tergiur menampung dana repatriasi.

Pintu sudah terbuka. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak dan Penempatan Investasi dalam rangka Pengampunan Pajak, benar-benar jadi jalan masuk sejumlah lembaga keuangan berebut menampung dana repatriasi.

Beleid ini menyebutkan, dana repatriasi yang masuk ke bank persepsi bisa dialirkan ke berbagai instrumen investasi, termasuk produk besutan perusahaan jasa keuangan nonbank. Mulai asuransi, dana pensiun, hingga modal ventura.

Nah, perusahaan jasa keuangan bukan bank yang juga kepincut menikmati daba repatriasi adalah modal ventura. Jefri Rudyanto Sirait, Presiden Direktur PT Astra Mitra Ventura, mengatakan, kebutuhan pendanaan untuk perusahaan rintisan alias startup mencapai Rp 10 triliun per tahun. “Kalau dana repatriasi bisa dikelola oleh modal ventura, efeknya sangat positif bagi pembiayaan usaha produktif di Indonesia,” kata Jefri.

Itu sebabnya, Astra Mitra Vetura tengah melakukan sejumlah persiapan untuk menampung dana amnesti pajak. Salah satunya, perusahaan yang berdiri 1991 silam ini gencar menggelar diskusi dengan institusi yang jadi gateway dana tax amnesty, khususnya perbankan. Ada dua poin utama yang dibicarakan dalam diskusi itu : siapa yang bisa melakukan investasi dan dananya mau diinvestasikan kemana.

Astra Mitra Ventura bahkan sudah menyiapkan produk untuk menampung dana repatriasi. Cuma, Jefri belum mau membeberkan produk tersebut secara perinci. Yang jelas, ada beberapa produk yang disiapkan anak usaha PT Astra International Tbk tersebut.

Misalnya, pinjaman modal dengan bunga tertentu bertenor minimal tiga tahun. Lalu, equity participation. Investor bisa mengantongi kepemilikan saham startup bentuknya bisa berupa equity participation. Kami berharap bisa jadi prioritas dalam mengelola dana repatriasi,” ucap Jefri.

Astra Mitra Ventura bakal berinvestasi pada starup yang memiliki kualifikasi bisa dikembangkan. Namun, mereka hanya fokus membiayai usaha rintisan di sektor manufaktur.

Perusahaan modal ventura lain yang juga tergiur menampung dana tax amnesty adalah PT Mandiri Capital Indonesia. Tapi, Eddi Danusaputro, Direktur Utama Mandiri Capital, bilang, pihaknya hanya menyiapkan produk dana ventura untuk menggaet dana repatriasi.

Jadi, investor akan subscribe ke dana ventura. Dana kelolaan yang terkumpul lalu diinvestasi kan ke sejumlah startup. Beberapa tahun kemudian sesuai tenor pembiayaan yang disepakati, dana ventura bakal exit alias melepas saham di startup. Hasil penjualan saham dikembalikan ke pemodal. Jadi, skema produknya mirip reksadana atau private equity fund.

Terbentur aturan

Masalahnya, Eddi mengungkapkan, pelaku usaha modal ventura belum memiliki kejelasan aturan main terkait dana repatriasi dari regulator. Misalnya, tentang minimal atau maksimal nilai subsricption ke dana ventura, berapa lama uang harus dipertahankan di dana ventura atau lock up period, insentif perpajakan, serta biaya yang dikenakan perusahaan modal ventura sebagai fund manager kepada investor.

Hanya, Eddi menyarankan, lock up period dana repatriasi minimal tiga tahun. Perusahaan modal ventura bakal kesulitan mencari startup yang bisa establish dalam tiga tahun. Kalau dana repatriasi yang masuk besar, itu tidak jadi masalah. “Idealnya lock up period tiga sampai lima tahun,” imbuhanya.

Untuk biaya manajemen, selama ini Mandiri Capital menarik management fee sebesar 2% per tahun. Namun, untuk dana ventura, regulator belum member kepastian soal biaya ini. Dus, Eddi merasa masih terlalu dini menargetkan kebutuhan dana untuk membiayai startup dari dana repatriasi.

Hanya sebagai gambaran, kontribusi modal ventura terhadap industri keuangan masih dibawah 1%. “Jadi kalau 0,5% dari dana repatriasi masuk ke perusahaan modal ventura, sudah sangat bagus,” ujar Eddi.

Itu sebabnya, Madiri Capital masih meracik produk yang pas untuk menampung dana repatriasi. Yang jelas, dana amnesti pajak akan masuk dulu ke induk Mandiri Capital yakni Bank Mandiri selaku gateway. Dana itu lalu diarahkan ke beberapa produk yang ada di bank pelat merah tersebut dan anak usahanya. “Salah satu opsi, dana ventura,” kata Eddi.

Jefri juga melihat kendala serupa. Pertama, Keputusan Menteri Keuangan No 250/KMK.04/1995 yang menyatakan, perusahaan kecil dan menengah yang didanai modal ventura adalah perusahaan dengan omzet bersih tidak lebih dari Rp 5 miliar per tahun. “Kami akan mengajukan usulan agar ketentuan itu diubah karena tidak relevan lagi,” ujarnya.

Kedua, perlakuan akuntansi atau pembukuan. Ketika mengakuisi startup, perusahaan modal ventura tidak ikutan menjadi pengawas. “Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk modal ventura belum ada,” ungkap Jefri.

Joseph Tobing, Pelaksana tugas Direktur Utama PT Bahana Artha Ventura juga melihat kendala sama. Sesuai ketentuan, produk modal ventura yang kemungkinan mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah venture fund. Skemanya mirip dengan reksadana penyertaan terbatas (RDPT).

Sejauh ini, Bahana Ventura hanya mendanai usaha kecil dan mengah (UKM). Sejak berdiri 1993 hingga sekarang, mereka sudah membiayai 56.000 UKM senilai total Rp 9,2 triliun. Skemanya: bagi hasil.

Tapi untuk mengalirkan pembiayaan ke UKM dari dana repatriasi, Bahana Ventura masih mempertimbangkannya. Mereka lebih mengincar startup. “Kebutuhan pendanaannya memang besar. Kalau ada kesempatan yang pas, misalnya, dari dana repatriasi, kenapa tidak,” ungkap Joseph.

Sumber : Tabloid Kontan

Penulis : Marantina Napitu, Dikky Setiawan

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar