JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebaiknya harus introspeksi diri terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan penagihan pajak kepada Google di Indonesia.
Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Rony Bako, menyebutkan bahwa Google sejatinya bukan baru-baru ini beroperasi di Indonesia. Bahkan, kantor perwakilan di Tanah Air sudah ada sejak lama
Saat ini pemerintah tengah gencar menagih pajak kepada Google, hasilnya juga tidak semudah membalikkan telapak tangan, lantaran pihak Google menolak untuk diperiksa soal perpajakan.
“Jadi sebelum ke Google, DJP harus introspeksi dulu, kenapa selama ini dibiarkan begitu saja,” kata Rony saat dihubungi Okezone di Jakarta.
Rony mempertanyakan ke mana saja pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya dalam melakukan penagihan pajak Google. Pasalnya, baru hari-hari belakangan ini Ditjen Pajak ramai membicarakan pajak Google.
“Jadi selama ini semacam ada pembiaran terhadap Google,” tambahnya.
Diketahui, pada April 2016, Ditjen Pajak telah menyatakan bahwa Google harus membentuk badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Google awalnya memiliki iktikad baik dengan Ditjen Pajak, Google secara tersirat telah menyatakan bersedia untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam hal perpajakan.
Namun, tak berapa lama setelah itu Google berubah sikap. Pada Juni, Google memberikan surat penolakan pemeriksaan perpajakan kepada Ditjen Pajak.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak

Tinggalkan komentar