JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah merampungkan revisi peraturan pemerintah (PP) No. 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (cost recovery).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan, revisi beleid ini akan meningkatkan minat investor untuk mengeksplorasi lapangan migas di Indonesia. Pasalnya lewat revisi ini, Kementerian Keuangan akan memberikan beberapa insentif kepada investor. “Kami akan memberikan insentif sesuai dengan kewenangan kami, yaitu berupa fiskal, supaya nilai keekonomiannya bisa naik,” ujarnya Rabu (22/9).
Insentif fiskal yang dimaksud berupaya keringanan pajak baik itu pajak pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pemerintah juga akan memberikan sejumlah insentif saat proyek migas masih dalam tahap eksplorasi. “Pada saat investor mengeksplorasi migas, kami usahakan tidak ada beban lagi. Namun pada saat mereka mendapatkan hasil, bagi-bagi dong. Kami minta ini supaya dilakukan secara transparan.” Ujar Prima.
Sayangnya, Prima masih enggan merinci berapa besar penurunan PPh dan PPN serta PBB yang akan diberikan bagi investor. Dengan revisi beleid ini, tidak ada alasan lagi bagi investor menyatakan bahwa investasi di Indonesia tidak menarik secara ekonomi.
Sebelumnya Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut B. Panjaitan menambahkan, revisi PP ni member kewenangan ESDM untuk menentukan kontrak bagi hasil dengan melihat tingkat kesulitan lapangan migas.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak

Tinggalkan komentar