JAKARTA – Saat tenggat periode I amnesti paajk tinggal menghitung hari, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya merevisi sejumlah aturan amnesti pajak. Misalnya, aturan pelonggaran penyelesaian adminsitrasi, serta skema amnesti pajak bagi special purpose vehicle (SPV).
Ihwal amnesti pajak bagi pemilik SPV tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 142/2016 yang menghapuskan kewajiban pembubaran SPV jika ingin ikut program amnesti pajak. “Ini untuk mengklarifikasi anggapan bahwa SPV harus dibubarkan,” tandas Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Senin (26/9). Konsenkuensinya, wajib pajak harus membayar uang tebusan deklarasi luar negeri.
Adapun pelonggaraan administrasi amnesti pajak periode I tertuang dalam PMK No 141/2016. Aturan baru ini merevisi sejumlah poin dalam aturan sebelumnya. Pertama, wajib pajak yang ingin ikut amnesti pajak tak perlu menyertakan softcopy jika rinciannya harta dibawah 20 item. “Ini memberika kemudahan bagi wajib pajak kecil,” tandas Suryo.
Kedua, Ditjen Pajak akan memberikan tanda terima sementara jika terjadi keadaan luar biasa. Ketiga,pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari pengembang pada pembeli yang belum dibaliknamakan.
Keempat, perpanjangan batas waktu pelaporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan. Aturan sebelumnya menyatakan pelaporannya setiap enam bulan sekali. Kini, ketentuand itu diubah menjadi setahun sekali dan paling lambat sampai batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan. Kelima, “Wajib pajak dapat mencabut surat pernyataan yang sudah diserahkan,” ungkap Suryo.
Selain aturan Menteri Keuangan, Ditjen Pajak juga merilis Peraturan Dirjen No 13/2016 tentang Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Amnesti Pajak. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, Ditjen Pajak tetap menerima wajib pajak yang tidak bisa menyampaikan surat pernyataan dan lampiran dengan lengkap. Tapi, waktu yang diperpanjang adalah penyampaian lampiran harta. “Tarif 2% tetap harus dibayar sampai akhir bulan ini,” ujar Ken.
Penulis: Hasyim Ashari
Sumber: Harian Kontan, 27 September 2016
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar