Anggota DPR dan pejabat Polri ikut manfaatkan Tax Amnesty

621a7-tax-amnesty

Periode I Tax Amnesty akan berakhir pada hari ini, Jumat (30/9). Di periode ini, pemerintah menetapkan tarif tebusan termurah yang hanya 2 persen saja. Pada periode II atau Oktober-November 2016, pemerintah mematok tarif tebusan 3 persen. Kemudian periode III atau Januari-Maret, pemerintah mematok tarif tebusan 5 persen.

Tak mau ketinggalan tarif tebusan murah, Anggota DPR serta pejabat kepolisian ikut mendaftar sebagai peserta Tax Amnesty.

Pantauan merdeka.com, sore ini, Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli, Anggota DPR Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo mendatangi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedatangan Boy dan Donny untuk mengambil surat keterangan pengampunan pajak.

“Saya baru bisa menyerahkan karena kesibukan saya untuk menyelesaikan formulir pendaftaran tax amnesty hari ini di wilayah Jakarta Selatan,” kata Boy di DJP Pusat, Jumat (30/9).

Boy mengaku tidak kesulitan saat mendaftar Tax Amnesty. Bahkan dia bilang, proses pendaftarannya cepat dan tidak bertele-tele. “Kantor Pelayanan Pajak (KPP) prosesnya cepat enggak bertele-tele, siang ini saya diminta ambil tanda terima (pengampunan pajak),” tutur Boy.

Boy mengungkapkan, pihak Polri memberikan dukungan penuh pada program Tax Amnesty. Sehingga diharapkan program ini dapat meningkatkan pendapatan negara. “Program ini salah satu langkah reformasi struktural di bidang perekonomian, kebijakan negara di bidang fiskal, diharapkan menjadi salah satu peningkatan pendapatan negara,” tukas dia.

Kedatangan kedua pejabat negara ini disambut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Isakli Anggoro dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Selain itu, dikabarkan Bos PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Pemilik Ritel Alfamart juga akan menghadiri kantor DJP Pusat.

Sumber : MERDEKA

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar