Metrotvnews.com, Jakarta: Buruh hari ini melakukan aksi demo di tengah kota. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk mencabut UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Demo buruh tersebut langsung mendapat tanggapan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ia menegaskan buruh tidak terkena amnesti pajak, karena pendapatan atau gaji mereka termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Buruh itu enggak bayar pajak karena di bawah PTKP, jadi buruh tidak tersentuh tax amnesty,” tegas Ken, ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Ken menjelaskan, wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan, masuk ke dalam PTKP. Dengan kata lain, buruh dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti amnesti pajak.
”Jadi enggak bayar pajak, bebas pajak. Tapi buruh bagian dari produksi yang penting, namun jelas dia enggak kena pajak,” jelas Ken.
Sekadar informasi, ribuan masa buruh berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan dan Patung Kuda di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Ribuan buruh menjadikan Patung Kuda menjadi pusat titik berkumpul. Konsentrasi masa ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Namun, polisi belum menutup total arus lalu lintas. Kendaraan masih diperbolehkan melintas di satu ruas Jalan M. H. Thamrin paling kiri.
Sementara itu, buruh dari Bogor dan Depok terus berdatangan di sekitar Patung Kuda dan Jalan Medan Merdeka Selatan. Bus-bus besar yang berhenti untuk menurunkan massa buruh menyebabkan kemacetan kendaraan yang berada di belakangnya.
Berangkat dari Patung Kuda, massa akan melakukan long march menuju MK, berlanjut ke Istana Negara, Mahkamah Agung (MA), dan terakhir pukul 15.30 bergerak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petugas gabungan polisi, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, serta Satpol PP membantu mengatur lalu lintas.
Massa buruh kali ini terdiri dari gabungan serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan berbagai eleman lainnya. Mereka menuntut pemerintah menhapus UU Tax Amnesty, mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tolak upah murah, dan naikan upah minimal 2017 menjadi Rp650 ribu.
Sumber: METRO TV
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar