Kenaikan Cukai Rokok Mendorong Inflasi 0,23%

rokok

Rata-rata kenaikan harga jual eceran rokok tahun depan sebesar 12,26%

JAKARTA. Kenaikan tariff cukai rokok akan mendorong inflasi 0,23% pada tahun depan. Selain inflasi pemerintah mengaku juga sudah menghitung dampak social dan imbasnya ke industry rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, tujuan cukai adalah mengendalikan konsumsi. Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak mau kenaikan tariff cukai rokok ini menimbulkan gejolak social dan lonjakan inflasi.

Tambahan inflasi, menurut Menkeu, sudah masuk proyeksi asumsi inflasi 2017 yang sebesar  4%. “Kita juga sudah mempertimbangkan fek ke daya beli masyarakat, “kata Sri Mulyani, Jumat (30/9).

Namun dia mengaku, pemerintah belum memastikan dampak kenaikan cukai rokok terhadap jumlah masyarakat miskin di tahun depan. Sebab, salah satu factor yang berpengaruh terhadap jumlah kemiskinan adalah konsumsi rokok. Mengingat, banyak masyarakat miskin yang mengkonsumsi rokok.

Pengaruhi penerimaan

Hanya, Menkeu belum bisa memastikan efek kenaikan tariff cukai rokok atas orang miskin. Yang pasti, kenaikan cukai rokok diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor  147/PMK.010/2016. Kenaikan tertinggi 13,46% untuk jenis sigaret kretek putih mesin dan terendah untuk jenis sigaret kretek tangan sebesar 0%. “Keinaikan tariff rata-rata tertimbang 10,54% mulai 1 Januari 2017, “kata Ditjen Pajak dalam rilis yang diterima oleh KONTAN.

Dengan penyesuaian tariff ini, rata-rata kenaikan harga jual eceran 12,26%. Kenaikan ini, kata Sri Mulyani, pas dengan kondisi ekonomi tahun depan, termasuk target penerimaan negara. Sebab kontribusi cukai terhadap APBN cukup besar. Pada 2014, kontribusi cukai terhadap APBN sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar 11,68%, dan 2016 sebesar 11,72%. Sedangkan di 2017, target cukai rokok diterapkan Rp 149,8 triliun atau 10,01% dari penerimaan perpajakan.

Bea Cukai mengaku berkomitmen mengamankan penerimaan cukai. Salah satunya dengan pengawasan ketat. Data Bea Cuka menunjukkan, hingga 29 September 2016, instansi ini telah melakukan penindakan terhadap 1.593 kasus hasil tembakau illegal. Angka ini meningkat 1,29 kali dibanding 2015 yang sebanyak 1.232 kasus. “Pelanggaran terbanyak dari rokok yang diproduksi oleh mesin, “ujarnya.

Direktur Institut Development of Economic and Finance (INDEF) Enny Srihartati bilang, kenaikan cukai masih dalam tahap yang realistis. Namun, dia tak yakin kenaikan ini efektif membuat konsumen berkurang. Terbukti walau naik, konsumsi rokok tidak berkurang.

Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar