
JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak dari program amnesti pajak yang melebihi ekspektasi membuat pemerintah kembali optimistis. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, selain berharap dari amnesti pajak periode II, pemerintah masih memiliki waktu tiga bulan untuk mendongkrak penerimaan pajak rutin.
Menurut Sri, dengan kondisi sekarang, pemerintah yakin target penerimaan bisa tercapai. “Insya Allah kita bisa mencapai target RP 1.320 triliun di akhir 2016,” katanya akhir pekan lalu. Namun, Sri tidak mau memastikan apakah target penerimaan sebesar Rp 165 triliun dari amnesti pajak masih menjadi pegangan pemerintah.
Sekedar informasi, sampai Minggu (2/10) realisasi penerimaan negara dari program amnesti pajak mencapai Rp 97,2 triliun. Dari jumlah itu, yang benar-benar berasal dari uang tebusan adalah sebesar Rp 93,7 triliun. Sisanya berasal dari pembayaran penghentian bukti pemeriksaan pajak dan tunggakan pajak.
Dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan Rp 1.539,2 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak Rp 1.355,2 triliun dan cukai Rp 148,09 triliun. Penerimaan bea masuk dan bea keluar ditargetkan Rp 35,87 triliun. Namun, pemerintah masih memproyeksikan shortfall penerimaan pajak Rp 219 triliun.
Hingga 25 September 2016, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 726 triliun atau 55% target APBNP 2016. Sedangkan realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir September 2016 mencapai Rp 85,9 triliun atau 47,5% dari target. Untuk mengejar Rp 1.320 triliun, Sri bilang, pemerintah juga akan menggenjot cukai.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku akan bekerja keras agar penerimaan perpajakan sesuai target. Selain berharap dari amnesti pajak, pihaknya akan melakukan berbagai upaya, seperti penagihan dan penegakan hukum atau law enforcement, terutama untuk wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak. “Yang diberhentikan penyelidikan itu, untuk mereka yang mengikuti amnesti pajak. Yang tidak ikut, penyelidikan terus jalan seperti biasa. Surat Perintah juga terus diterbitkan,” katanya.
Sumber : Harian Kontan
Penulis: Hasyim Ashari
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar