Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mempermudah proses wajib pajak (WP) UMKM untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty dengan memperbolehkan mengisi surat pernyataan harta (SPH) dengan menggunakan tulis tangan.
Hal tersebut dikatakan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat sosialisasi tax amnesty pada empat asosiasi pengusaha yakni pengelola pusat belanja, pengusaha ritel, pengusaha makan minum, dan penyewa pusat belanja.
Nantinya, fasilitas tersebut akan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) yang saat ini tengah digodok dan akan segera dikeluarkan.
“Khusus pengusaha UMKM dipermudah, tulis tangan boleh,” kata Ken di Kanwl DJP WP Besar, Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Kemudahan ini diberikan lantaran otoritas pajak menilai masih banyak pengusaha UMKM yang tidak melek teknologi. Mereka merasa kebingungan jika ingin menginput data melalui sistem komputer. Sehingga DJP memfasilitasi untuk mempermudah dengan tulis tangan.
Dengan sistem yang dimiliki DJP, lanjut Ken, pihaknya nanti akan memasukan hasil tulisan tangan tersebut dengan cara scan sehingga masuk ke sistem digital DJP.
“Bisa dong beberapa kita scan. Kebanyakan sudah scan karena bisa dibaca digital,” jelas dia.
Sumber: METROTV
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan