JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dana repatriasi peserta tax amnesty hingga saat ini masih mengendap di bank persepsi (gateway). Dana tersebut belum menyebar di instrumen investasi yang disiapkan pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menyebutkan, dana yang saat ini berada di perbankan mencapai 95% dari total dana repatriasi yang masuk. Sementara sisanya masuk dalam instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
”Catatan OJK sebagian besar (dana repatriasi) masuk di bank, 95% masih di perbankan. Dan ini bisa dimaklumi karena dana ini pertama kali masuk harus ke bank persepsi. Ada yang masuk sedikit ke produk lain, ke manajer investasi bentuknya RDPT,” katanya di Kantor DPP Hipmi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Dia memperkirakan, dana repatriasi tersebut baru akan menyebar ke instrumen-instrumen investasi yang disiapkan dalam satu hingga dua bulan mendatang. Terpenting saat ini, dana tersebut sudah direpatriasikan baru kemudian pemilik dana akan berpikir produk investasi yang dipilihnya.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan 19 perusahaan efek dan 18 manajer investasi yang dapat menampung dana repatriasi peserta tax amnesty. Jika pemilik dana berpikir untuk investasi di pasar saham maka yang akan didekati adalah perusahaan efek. Sementara untuk investasi reksa dana maka pemilik dana akan menghubungi manajer investasi.
”Kemungkinan di awal akan msuk ke KPD (Kontrak Pengelolaan Dana). Lebih fleksibel karena pemilik dana hanya menitipkan dananya saja ke MI, kemudian MI akan menempatkan dana ini sesuai persetujuan pemilik dana. Dan itu juga bisa masuk ke beberapa instrumen investasi. Dalam waktu sebulan dua bulan kedepan akan terlihat signifikan gateway lain selain bank,” tandasnya.
Sumber: SINDONEWS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar