Potensi negara mendapatkan dana tebusan dari pengampunan pajak (tax amnesty) masih terbuka lebar. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyebutkan periode pertama tax amnesty baru menjaring 2 persen wajib pajak (WP). “Yang baru ikut itu sekarang baru 2,09 persen, yang ikut dari badan 7,35 persen,” kata Ken di Jakarta, kemarin.
Ken merinci total WP dari Surat Pemberitahuan Tahunan di Indonesia sebanyak 20.165.718 WP, sementara yang baru ikut tax amnesty 444.392 WP atau 2,09 persen.
Seperti diketahui, pada periode pertama tax amnesty (Juli-September), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil meraup dana tebusan mencapai Rp 94.512,94 miliar. Nilai tersebut diluar perkiraan banyak orang. Tingginya capaian itu antara lain banyak didapatkan dari dana tebusan sejumlah pengusaha kakap. Baru-baru ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani memberikan isyarat ke pemerintah untuk tidak berharap banyak bisa mendapatkan big fish lagi. Karena, menurutnya, sudah hampir semua pengusaha besar ikut tax amnesty pada periode pertama.
Ken mengungkapkan rasa bangganya dengan kinerja jajarannya pada periode pertama. “Mereka solid, hari Sabtu-Minggu tetap kerja, nyawa pun dikorbankan, karena kan ada anak (buah) saya korban nyawa saat antar surat,” ungkapnya.
Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengingatkan janji DJP untuk memperkuat basis pajak dengan terselenggaranya kebijakan tax amnesty. “Sasaran penting dari kebijakan ini kan bukan hanya dana tebusan, tetapi memperkuas basis pajak untuk kepentingan tahun mendatang,” kata Enny.
Menurut Enny, data basis WP sangat penting bagi penerimaan negara dari sektor pajak. Jika program pengampunan pajak tidak bisa menambah WP, dirinya menilai program tax amnesty akan sia-sia. “2017 belum tentu bisa tambah pemasukan negara makanya penguatan data basis pajak sangat penting,” ujarnya.
Sumber: RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan